Medan,LasserNews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melihat bahwa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi meningkat sebanyak dua kali lipat.
Oleh karena itu, Fraksi PKS ingin mempertajam materi perlu tidaknya dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan pasal mana saja yang perlu direvisi dalam upaya memastikan Pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan aman. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mustafa Kamal, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Mustafa Kamal mengatakan, UU Pilkada yang ada saat ini tidak memuat aturan terkait anggaran, sehingga anggaran Pilkada saat ini berpotensi meningkat dua kali lipat dibandingkan Pilkada sebelumnya.
"Total anggaran Pilkada serentak sudah memasuki angka 6T, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran Pilkada sebelumnya yang hanya berkisar 4T," kata Mustafa Kamal.
Selain itu, lanjut Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau itu, UU Pilkada ini tidak mengatur solusi atas daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pelaksanaan, pengawasan ataupun pengamanan Pilkada. Dana Hibah untuk pengawasan (BAWASLU) dan pengamanan (POLRI) mengalami hal yang serupa.
"Dari 269 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti, ada 3 daerah yang sampai saat ini belum menandatangi Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada dan 11 daerah belum mencairkan dana hibah tersebut," ungkap Mustafa Kamal.
UU Pilkada yang ada saat ini, masih kata Mustafa Kamal, juga tidak memuat aturan terkait dengan partai yang sedang berkonflik atau memiliki dualisme kepengurusan. Saat ini, lanjutnya, ada dua partai yang sedang berkonflik, yakni Golkar dan PPP.
"Pilkada sebagai momentum konsolidasi politik tidak bisa terealisasi apabila kedua partai tersebut tidak mengikuti Pilkada karena tidak adanya aturan yang mengatur partai yang sedang berkonflik," ujar Mustafa Kamal.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama telah ditentukan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2015 nanti. Pilkada serentak diharapkan mampu menjadi ajang konsolidasi politik dan momentum memperbaiki kualitas pemimpin daerah. Ditengah persiapan Pilkada serentak tahap 1 ini ada usulan dari 26 Anggota Komisi ll DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada karena payung hukum ini dirasa masih terdapat berbagai kekurangan. (Rel)
Oleh karena itu, Fraksi PKS ingin mempertajam materi perlu tidaknya dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan pasal mana saja yang perlu direvisi dalam upaya memastikan Pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan aman. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mustafa Kamal, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Mustafa Kamal mengatakan, UU Pilkada yang ada saat ini tidak memuat aturan terkait anggaran, sehingga anggaran Pilkada saat ini berpotensi meningkat dua kali lipat dibandingkan Pilkada sebelumnya.
"Total anggaran Pilkada serentak sudah memasuki angka 6T, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran Pilkada sebelumnya yang hanya berkisar 4T," kata Mustafa Kamal.
Selain itu, lanjut Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau itu, UU Pilkada ini tidak mengatur solusi atas daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pelaksanaan, pengawasan ataupun pengamanan Pilkada. Dana Hibah untuk pengawasan (BAWASLU) dan pengamanan (POLRI) mengalami hal yang serupa.
"Dari 269 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti, ada 3 daerah yang sampai saat ini belum menandatangi Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada dan 11 daerah belum mencairkan dana hibah tersebut," ungkap Mustafa Kamal.
UU Pilkada yang ada saat ini, masih kata Mustafa Kamal, juga tidak memuat aturan terkait dengan partai yang sedang berkonflik atau memiliki dualisme kepengurusan. Saat ini, lanjutnya, ada dua partai yang sedang berkonflik, yakni Golkar dan PPP.
"Pilkada sebagai momentum konsolidasi politik tidak bisa terealisasi apabila kedua partai tersebut tidak mengikuti Pilkada karena tidak adanya aturan yang mengatur partai yang sedang berkonflik," ujar Mustafa Kamal.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama telah ditentukan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2015 nanti. Pilkada serentak diharapkan mampu menjadi ajang konsolidasi politik dan momentum memperbaiki kualitas pemimpin daerah. Ditengah persiapan Pilkada serentak tahap 1 ini ada usulan dari 26 Anggota Komisi ll DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada karena payung hukum ini dirasa masih terdapat berbagai kekurangan. (Rel)
Posting Komentar