LASSERNEWS.COM - Medan,Kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara PTPN III dan para Kejari di wilayah kerja perusahaan merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah terjalin dengan Kejatisu di tahun-tahun sebelumnya, namun untuk pertama kalinya dilaksanakan dengan seluruh Kejari di wilayah kerja PTPN III.
Kerja sama ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik diluar maupun didalam pengadilan yang dihadapi oleh PTPN III dan jajarannya, meliputi pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum, pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
Acara berlangsung di aula Sawit PT Perkebunan Nusantara III pada 15 Maret 2016 yang dihadiri oleh Bagas Angkasa, Dirut PTPN III Holding beserta seluruh jajaran Direksi dari PTPN III, Dirut PTPN II, Batara Moeda Nasution dan jajaran direksi dari PTPN IV, Kajatisu M. Muhammad Yusni, Wakajatisu Baginda Lumbangaol, para asisten dan para Kajari dari Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Lima Puluh, Pematang Siantar, Simalungun, Kisaran, Tanjung Balai, Rantau Prapat, dan Padang Sidempuan, para distrik manajer, kepala bagian dan kepala bidang se PTPN III.
Dalam sambutannya Bagas Angkasa menyatakan bahwa PTPN III telah menyatakan manfaat kerjasama penggunaan jaksa sebagai pengacara Negara untuk memperlancar kerja-kerja perusahaan yang berkenaan dengan masalah perdata dan tata usaha negara. Karena sangat disadari bila perubahan dan tantangan yang semakin kompleks di dunia perkebunan saat ini tidak ditangani dengan baik akan berimbas pada kinerja performance perusahaan.
M. Yusni juga menuturkan hal yang sama bahwa kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini akan dapat dipelihara dengan sungguh-sungguh sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus ke kejaksaan dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan maupun aset negara.(Ismasal)
Kerja sama ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik diluar maupun didalam pengadilan yang dihadapi oleh PTPN III dan jajarannya, meliputi pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum, pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
Acara berlangsung di aula Sawit PT Perkebunan Nusantara III pada 15 Maret 2016 yang dihadiri oleh Bagas Angkasa, Dirut PTPN III Holding beserta seluruh jajaran Direksi dari PTPN III, Dirut PTPN II, Batara Moeda Nasution dan jajaran direksi dari PTPN IV, Kajatisu M. Muhammad Yusni, Wakajatisu Baginda Lumbangaol, para asisten dan para Kajari dari Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Lima Puluh, Pematang Siantar, Simalungun, Kisaran, Tanjung Balai, Rantau Prapat, dan Padang Sidempuan, para distrik manajer, kepala bagian dan kepala bidang se PTPN III.
Dalam sambutannya Bagas Angkasa menyatakan bahwa PTPN III telah menyatakan manfaat kerjasama penggunaan jaksa sebagai pengacara Negara untuk memperlancar kerja-kerja perusahaan yang berkenaan dengan masalah perdata dan tata usaha negara. Karena sangat disadari bila perubahan dan tantangan yang semakin kompleks di dunia perkebunan saat ini tidak ditangani dengan baik akan berimbas pada kinerja performance perusahaan.
M. Yusni juga menuturkan hal yang sama bahwa kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini akan dapat dipelihara dengan sungguh-sungguh sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus ke kejaksaan dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan maupun aset negara.(Ismasal)
Posting Komentar