Lassernews.com - Medan, Pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan salah satu komitmen Direksi dalam upaya peningkatan kinerja dan etos kerja seluruh karyawan dengan menciptakan lingkungan kerja yang terbebas dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba.
Hal ini dilakukan berdasarkan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per. 11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di tempat kerja, Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan Nota Kesepahaman antara PTPN III (Persero) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut tentang Kerjasama Pemberantasan Narkoba No 3.08/MOU/01/2015 tanggal 28 Oktober 2015.
Sosialisasi dampak negatif penggunaan narkoba ini merupakan wujud untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu karyawan dapat memahami pola hidup sehat dalam menghindari perilaku penyalahgunaan narkoba dan memperkuat tekad dan komitmen dalam P4GN di lingkungan kerja perusahaan.
Acara ini dilaksanakan secara bergilir di kantor direksi, distrik, kebun dan unit. Bagas Angkasa, Dirut, mengatakan bahwa pelaksanaan kerjasama dengan BNN propinsi Sumut ini sesuai dengan amanat UU.
Ia berharap semua karyawan terbebas narkoba. Syarifuddin, salah satu karyawan yang mengikuti acara sosialisasi anti narkoba mengakui pentingnya karyawan menyadari bahaya narkoba yang demikian mengerikan dan mengancam kesejahteraan keluarga, katanya pada 8 Maret 2016 lalu di kantor direksi Medan.(Ismasal)
Hal ini dilakukan berdasarkan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per. 11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di tempat kerja, Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan Nota Kesepahaman antara PTPN III (Persero) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut tentang Kerjasama Pemberantasan Narkoba No 3.08/MOU/01/2015 tanggal 28 Oktober 2015.
Sosialisasi dampak negatif penggunaan narkoba ini merupakan wujud untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu karyawan dapat memahami pola hidup sehat dalam menghindari perilaku penyalahgunaan narkoba dan memperkuat tekad dan komitmen dalam P4GN di lingkungan kerja perusahaan.
Acara ini dilaksanakan secara bergilir di kantor direksi, distrik, kebun dan unit. Bagas Angkasa, Dirut, mengatakan bahwa pelaksanaan kerjasama dengan BNN propinsi Sumut ini sesuai dengan amanat UU.
Ia berharap semua karyawan terbebas narkoba. Syarifuddin, salah satu karyawan yang mengikuti acara sosialisasi anti narkoba mengakui pentingnya karyawan menyadari bahaya narkoba yang demikian mengerikan dan mengancam kesejahteraan keluarga, katanya pada 8 Maret 2016 lalu di kantor direksi Medan.(Ismasal)
Posting Komentar