Lassernews.com - Medan,Aksi pencurian 1 unit laptop dan 2 unit handpone milik Lamtiur kembali terjadi lagi dikawasan tersebut.pasalnya,korban diketahui merupakan warga Jalan Ngalengko Lorong Saudara,Medan Perjuangan.sedangkan pelaku diketahui inisial RH (20) warga Jalan Pasar VIII,Helvetia,Kamis (21/4).
Adapun kronologis kejadian itu dimana dirinya ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.setelah adanya laporan korban yang kehilangan laptop dan handpone miliknya,ucap Kapolsek Medan Timur,Kompol BL Malau,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur,Iptu Ucox Nugraha Rambe.
Sementara itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.disaat akan menjual barang hasil curiannya tak jauh dari kediaman korban.tersangka kita tangkap saat akan menjual barang curiannya.ia memang kerap nongkrong dikawasan rumah korban,dan pelaku juga merupakan resedivis kambuhan,ujar Ucox.
Dalam hal ini,polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop dan 2 unit handpone.atas perbuatannya itu,tersangka akan kita jerat dengan Pasal.363 tentang pencurian,terangnya.(David)
Adapun kronologis kejadian itu dimana dirinya ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.setelah adanya laporan korban yang kehilangan laptop dan handpone miliknya,ucap Kapolsek Medan Timur,Kompol BL Malau,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur,Iptu Ucox Nugraha Rambe.
Sementara itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.disaat akan menjual barang hasil curiannya tak jauh dari kediaman korban.tersangka kita tangkap saat akan menjual barang curiannya.ia memang kerap nongkrong dikawasan rumah korban,dan pelaku juga merupakan resedivis kambuhan,ujar Ucox.
Dalam hal ini,polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop dan 2 unit handpone.atas perbuatannya itu,tersangka akan kita jerat dengan Pasal.363 tentang pencurian,terangnya.(David)
Posting Komentar