Hari Ini Pembacaan Nota Pembelaan Romi Simanjuntak di PN.Stabat


lassernews.com - Stabat, Kasus pencurian sarang burung walet Atas terdakwa Romi Simanjuntak dimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum tertanggal 7 Juni 2016 menyatakan terdakwa Romi Simanjuntak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Atas tuntutan itu Romi Simanjuntak yang didampingi kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim agar menerima pembelaan terdakwa,pembacaan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa Romi Simanjuntak dan kuasa Hukumnya jatuh pada hari kamis (09/06/2016).

Menurut kuasa hukum Romi Simanjuntak Hendrik PS Napitupulu,SH dalam pembacaan nota pembelanya mengatakan bahwa dalam pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya bahwa saksi CS alias Aling mengatakan bahwa saksi tidak memiliki izin penangkaran burung walet dari pemerintah setempat, bahwa burung walet yang datang ke ruko saksi bukan miliknya atau bukan burung yang dipeliharanya.

Dari keterangan saksi-saksi lain juga banyak terdapat kejanggalan yang tidak sesuai dengan BAP dari penyidik Polsek Stabat.Hendrik Napitupulu,SH mengatakan bahwa sebagaimana bunyi pasal 185 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Ditambahkannya,bila dikaitkan pasal tersebut dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Romi Simanjuntak seharusnya jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan oleh hanya karena saksi Sahrizal alias Anjang yang juga sebagai terdakwa mengaku telah melakukan pencurian.

Sementara jika kita baca pasal 185 ayat 1 KUHP yang menganut prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan didepan persidangan seperti saksi CS alias Aling,M.Nazib,Candra K.Lubis dan ini tidak diikutkan dalam surat tuntutan JPU.

Dalam saksi Tuah Mulian daulay, Faridah Daulay, T.Yanuzar dan saksi verbalisan tidak ada menyatakan bahwa Romi melakukan pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.
Dihadapan majelis Hakim terdakwa Romi Simanjuntak dan Penasehat Hukumnya Hendrik PS,Napitupulu meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Romi dari segala tuntutan. Sementara Jaksa penuntut umum Boston tetap pada tuntutan yang telah dibacakanya kemaren.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Andriani didampingi hakim Anggota Edy Siong dan Anita akhirnya menunda sidang sampai hari kamis (16/6/2016) yang mengagendakan pembacaan putusan. (Ar. Limbong)

Sumber, www.hariandeteksi.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama