Lassernews.com - Medan,Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan kembali menutup 2 tempat pijat refleksi dan 1 oukup yang membandel karena tetap membuka usahanya meski bulan puasa, Rabu (29/6). Dari ketiga lokasi tersebut, diamankan 13 orang terapis wanita baik yang masih berusia muda maupun paro baya.
Penutupan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Medan, Drs Hasan Basri MM kembali memimpin pengawasan guna menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota No.503/5838 tanggal 2 Juni 2016 tentang pelarangan tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk tidak melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadan.
Pertama kali tim terpadu yang terdiri dari unsur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait mendapati Tomang Refleksi Keluarga di Perumahan Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan beroperasi. Di tempat itu tim menemukan beberapa pria yang baru saja selesai mendapatkan pelayanan pijat refleksi dari terapis wanita.
Penanggung jawab Tomang Refleksi Keluarga yang mengaku bernama Firmansyah sempat bersitegang dengan tim gabungan. Dia mengatakan uasaha yang dikelolanya tersebut murni untuk kesehatan dan tidak ada berbau esek-esek sehingga menolak ditutup. Namun tim tidak bersikap tegas, meski tempat itu tidak berbau esek-esek namun seluruh tempat pijat refleksi di Kota Medan harus tutup sementara selama bulan puasa.
Akhirnya si penanggung jawab tidak bisa berkutik, apalagi ketika ditanya izin usahanya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Firmansyah tidak bisa menunjukkannya. Akhirnya dia pun pasrah menandatangani BAP penutupan usahanya. Hasan pun kemudian memerintahkan tempat itu ditutup dan tidak buka lagi sampai Ramadan berakhir.
“Jadi mulai sekarang tempat ini harus tutup sampai berakhirnya Ramadan. Kami akan terus awasi, apabila kedapatan beroperasi kembali dalam bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini lagi, kami akan mengambil; tindakan tegas!” kata Hasan.
Selanjutnya tim terpadu memasuki kawasan Jalan Ringroad, sejumlah tempat usaha baik itu karaoke maupun pijat refleksi dan spa semuanya tutup. Kemudian tim memasuki Jalan Sunggal, persis depan terminal salah satu bus angkutan Medan-Aceh, tim terpadu mendapati Z-Spa beroperasi. Manajemen spa hampir berhasil mengelabui tim terpadu, sebab pintu depan tertutup dan tak satu pun kenderaan parkir depan Z-spa.
Ternyata tamu masuk dari pintu belakang yang bersatu dengan lokasi parkir. Di tempat tersebut, tim mengamankan 2 pria yang baru selesai menikmati pijat dan spa, serta 6 terapis wanita muda. Semula keenam wanita itu mengatakan mereka tutup dan atk ada menerima tamu. Namun setelah kedua pria mengaku baru saja selesai pijat, keenam terapis itu pun tak berkutik.
Dengan tegas Hasan memerintah mem-BAP Z-Spa diikuti dengan penutupan sementara tempat usaha yang menyediakan fasilitas pijat dan spa tersebut. Apalagi diketahui Z-Spa juga tidak memilikin izin usaha dari Disbudpar. “Selain ditutup sementara, saya minta keenam terapis itu dibawa untuk didata dan dilakukan pembinaaan!” tegasnya.
Saat keenam terapis muda itu hendak dibawa, mereka pun meronta dan menangis agar tidak dibawa. Sebab, mereka mengaku tidak tahu ada larangan beroperasi pada bulan puasa. “Tolong kami jangan dibawa, pak. Kami enggak tau ada larangan itu, sebab kami disini hanya bekerja,” ungkap salahs eorang terapis muda sambil terisak-isak.
Hasan tidak bergeming, ia memerintahkan keenam terapis itu tetap dibawa. Warga sekitar pun menyaksikan keenam terapis muda tersebut dibawa menggunakan mobil truk milik Satpol PP Kota Medan, sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu-lintas di kawasan tersebut.
Kemudian tim menyisiri kawasan Jalan Ring Road sampai Jalan Setia Budi. Hasilnya tak satu pun pijat refleksi maupun oukup yang buka. Pada saat melintasi Jalan Jamin Ginting, tim curiga melihat banyak kenderaan roda dua maupun empat di halaman Boss Bobby Oukup.Padahal di dinding dekat pintu masuk, terdapat pengumuman yang menyatakan tempat itu tutup sampai berakhirnya bulan puasa.
Kecurigaan ini terbukti, ketika tim turun dan memeriksa setiap kamar, didapati sejumlah pria tengah menikmati pijat refleksi dari terapis muda.
Seluruh pelanggan dan para terapis langsung diperintahkan keluar kamar. Penanggung jawab oukup pun hanya bisa pasrah, sebab Hasan menolak alasan yang dikatakan bahwa tempat itu murni untuk pijat refleksi kesehatan. Yang membuat sang penangung jawab pasrah, Boss Bobby Oukup juga tak punya izin usaha dari Disbudpar.
Hasan selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk menempelkan pengumuman di dinding bangunan oupun yang isinya menyatakan tempat itu tutup sementara. “Saya minta tempat ini tutup sementara sampai berakhirnya Ramadan. Sudah itu saya minta kepada penanggung jawab untuk segera mengurus izin usaha!”tegasnya.
Seluruh terapis ayng diamankan beserta beberapa pria pelanggan selanjutnya dibawa ke kantor Disbudpar Jalan HM Yamin. Di tempat itu mereka didata dan dilakukan pembinaan agar tidak bekerja sampai bulan Ramadan berakhir. “Setelah dilakukan pendataan, dan pembinaan, termasuk membuat surat pernyataan, mereka kita izinkan pulang,” jelas Hasan. (Rel)
Penutupan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Medan, Drs Hasan Basri MM kembali memimpin pengawasan guna menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota No.503/5838 tanggal 2 Juni 2016 tentang pelarangan tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk tidak melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadan.
Pertama kali tim terpadu yang terdiri dari unsur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait mendapati Tomang Refleksi Keluarga di Perumahan Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan beroperasi. Di tempat itu tim menemukan beberapa pria yang baru saja selesai mendapatkan pelayanan pijat refleksi dari terapis wanita.
Penanggung jawab Tomang Refleksi Keluarga yang mengaku bernama Firmansyah sempat bersitegang dengan tim gabungan. Dia mengatakan uasaha yang dikelolanya tersebut murni untuk kesehatan dan tidak ada berbau esek-esek sehingga menolak ditutup. Namun tim tidak bersikap tegas, meski tempat itu tidak berbau esek-esek namun seluruh tempat pijat refleksi di Kota Medan harus tutup sementara selama bulan puasa.
Akhirnya si penanggung jawab tidak bisa berkutik, apalagi ketika ditanya izin usahanya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Firmansyah tidak bisa menunjukkannya. Akhirnya dia pun pasrah menandatangani BAP penutupan usahanya. Hasan pun kemudian memerintahkan tempat itu ditutup dan tidak buka lagi sampai Ramadan berakhir.
“Jadi mulai sekarang tempat ini harus tutup sampai berakhirnya Ramadan. Kami akan terus awasi, apabila kedapatan beroperasi kembali dalam bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini lagi, kami akan mengambil; tindakan tegas!” kata Hasan.
Selanjutnya tim terpadu memasuki kawasan Jalan Ringroad, sejumlah tempat usaha baik itu karaoke maupun pijat refleksi dan spa semuanya tutup. Kemudian tim memasuki Jalan Sunggal, persis depan terminal salah satu bus angkutan Medan-Aceh, tim terpadu mendapati Z-Spa beroperasi. Manajemen spa hampir berhasil mengelabui tim terpadu, sebab pintu depan tertutup dan tak satu pun kenderaan parkir depan Z-spa.
Ternyata tamu masuk dari pintu belakang yang bersatu dengan lokasi parkir. Di tempat tersebut, tim mengamankan 2 pria yang baru selesai menikmati pijat dan spa, serta 6 terapis wanita muda. Semula keenam wanita itu mengatakan mereka tutup dan atk ada menerima tamu. Namun setelah kedua pria mengaku baru saja selesai pijat, keenam terapis itu pun tak berkutik.
Dengan tegas Hasan memerintah mem-BAP Z-Spa diikuti dengan penutupan sementara tempat usaha yang menyediakan fasilitas pijat dan spa tersebut. Apalagi diketahui Z-Spa juga tidak memilikin izin usaha dari Disbudpar. “Selain ditutup sementara, saya minta keenam terapis itu dibawa untuk didata dan dilakukan pembinaaan!” tegasnya.
Saat keenam terapis muda itu hendak dibawa, mereka pun meronta dan menangis agar tidak dibawa. Sebab, mereka mengaku tidak tahu ada larangan beroperasi pada bulan puasa. “Tolong kami jangan dibawa, pak. Kami enggak tau ada larangan itu, sebab kami disini hanya bekerja,” ungkap salahs eorang terapis muda sambil terisak-isak.
Hasan tidak bergeming, ia memerintahkan keenam terapis itu tetap dibawa. Warga sekitar pun menyaksikan keenam terapis muda tersebut dibawa menggunakan mobil truk milik Satpol PP Kota Medan, sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu-lintas di kawasan tersebut.
Kemudian tim menyisiri kawasan Jalan Ring Road sampai Jalan Setia Budi. Hasilnya tak satu pun pijat refleksi maupun oukup yang buka. Pada saat melintasi Jalan Jamin Ginting, tim curiga melihat banyak kenderaan roda dua maupun empat di halaman Boss Bobby Oukup.Padahal di dinding dekat pintu masuk, terdapat pengumuman yang menyatakan tempat itu tutup sampai berakhirnya bulan puasa.
Kecurigaan ini terbukti, ketika tim turun dan memeriksa setiap kamar, didapati sejumlah pria tengah menikmati pijat refleksi dari terapis muda.
Seluruh pelanggan dan para terapis langsung diperintahkan keluar kamar. Penanggung jawab oukup pun hanya bisa pasrah, sebab Hasan menolak alasan yang dikatakan bahwa tempat itu murni untuk pijat refleksi kesehatan. Yang membuat sang penangung jawab pasrah, Boss Bobby Oukup juga tak punya izin usaha dari Disbudpar.
Hasan selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk menempelkan pengumuman di dinding bangunan oupun yang isinya menyatakan tempat itu tutup sementara. “Saya minta tempat ini tutup sementara sampai berakhirnya Ramadan. Sudah itu saya minta kepada penanggung jawab untuk segera mengurus izin usaha!”tegasnya.
Seluruh terapis ayng diamankan beserta beberapa pria pelanggan selanjutnya dibawa ke kantor Disbudpar Jalan HM Yamin. Di tempat itu mereka didata dan dilakukan pembinaan agar tidak bekerja sampai bulan Ramadan berakhir. “Setelah dilakukan pendataan, dan pembinaan, termasuk membuat surat pernyataan, mereka kita izinkan pulang,” jelas Hasan. (Rel)
Posting Komentar