Lassernews.com - Jakarta, - Tahun 2016 akan menjadi tahun yang penuh dengan pengaduan. Ombudsman RI (ORI) mencatat, hingga Juni 2016 sudah lebih dari 4 ribu laporan masyarakat yang melaporkan pelayanan publik yang diselenggarakan instansi pemerintah. "Kemungkinan (pengaduan) akan naik dari tahun sebelumnya. Bisa jadi sampai akhir tahun mencapai angka sembilan ribu," ujar Komisioner ORI Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dia mengatakan, pengaduan paling banyak terkait dengan penegakan hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kemudian, diikuti dengan pengaduan di bidang pertanahan, terkait perizinan di daerah, dan terakhir masalah kesehatan dan pendidikan. "Sebenarnya lumayan merepotkan karena banyaknya jumlah pengaduan yang disampaikan kepada kami tidak diimbangin dengan jumlah tenaga di ORI sendiri," kata Alamsyah.
Namun, dia mengapresiasi tindakan masyarakat yang mulai sadar dengan haknya untuk memberikan informasi mengenai pelayanan yang buruk di daerahnya. Karena hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki pelayanan yang selama ini dianggap buruk, khususnya yang terkait dengan instansi pemerintahan.
"Yang paling penting yaitu adanya kesadaran publik untuk menggunakan haknya. Walaupun terakhir kita bikin survey mayoritas yang menggunakan Ombudsman masih kelas menengah tetapi mereka boleh menggunakan ORI ketika mereka sudah menyampaikan komplain kepada penyelenggara pemerintahan namun tidak ada respon," kata Alamsyah.
Ditempat terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan, pemerintah telah membuat mekanisme penanganan pengaduan bagi pelayanan public yang lebih baik. Tujuan akhirnya yaitu mewujudkan layanan public di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dibentuk berdasarkan Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014 bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. Pembentukan SP4N juga bertujuan agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengadian dan tentu saja meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, ada pula LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.3 Tahun 2015, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan.
Kementerian PANRB, KSP dan ORI telah menandatangani MoU untuk memanfaatkan sistem LAPOR! dan pada 2017 diharapkan agar mekanisme pengaduan pada seluruh K/L/D telah terintegrasi dengan sistem LAPOR. "LAPOR! telah didesain sebagai sebuah sistem yang flksibel, adatif dan akomodatif sehingga akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan keunikan mekanisme internal pada K/L/D," ujar Diah. (sumber: HarianDeteksi.com)
Posting Komentar