Lassernews.com - Medan,Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap Yusuf Sioni (39) warga Jalan S Parman lantaran mencuri mobil pickup L300 Mitsubishi BK 9653 DB milik Halasan Kaloko di Jalan Gereja Kelurahan Sei Agul Medan Barat, Selasa (27/9/2016) sore.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban hendak pergi dengan menggunakan mobil pickup miliknya.
Namun korban terkejut lantaran mobil pickupnya yang diparkirkan di pinggir Jalan Gereja sudah tidak ada lagi.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Medan Barat dengan bukti laporan nomor : LP/197/IX/2016 tanggal 25 September 2016.
Menurut Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu Syahril Ginting mengatakan pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung turun ke lokasi.
"Petugas mendapat informasi dari warga sekitar jika pelaku kabur ke arah Jalan Karya Damai Kelurahan Sei Agul," ungkapnya.
Viktor mengatakan berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas langsung menyisir lokasi itu.
"Ketika tiba di Jalan Raya simpang Gg Pribadi, petugas melihat mobil korban, saat petugas mendekati mobil itu, pelaky langsung melarikan diri," jelasnya.
Menurutnya petugas yang tak mau buruannya kabur langsung mengejar pelaku. Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus tersangka.
"Ketika tasnya digledah, petugas mendapati 1 lembar STNK mobil pickup milik korban, 1 kartu uji berkala, dan 1 unit kunci leter T, dia ini residivis dengan kasus yang sama," ucap Viktor.
Viktor menambahkan jika tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Ismasal)
Posting Komentar