LASSERNEWS.COM - Medan, Polda Sumut menegaskan akan menindak tegas pelaku sweeping yang dilakukan oleh pengendara becak motor terhadap driver Gojek ataupun sebaliknya. Sebab, aksi ala premanisme tersebut jelas meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Karenanya, masyarakat terutama pelaku transportasi yang merasa dirugikan dengan keberadaan Gojek diimbau tidak melakukan sweeping. Begitu juga driver Gojek apabila menjadi korban sweeping ilegal tersebut, tidak melakukan tindakan balasan.
“Itu jelas melanggar dan mengganggu ketertiban umum. Kita akan tindak pelaku sweeping ilegal seperti itu,” tegas Kapoldasu melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (22/2/2017).
Penegasan itu disampaikan Nainggolan menyikapi aksi sweeping yang belakangan sering terjadi terhadap driver Gojek. Bahkan terakhir kali, para driver gojek juga melakukan aksi balasan karena tidak terima atas sweeping tersebut.
Menurut Nainggolan, perbuatan itu bisa memicu keributan hingga mengganggu kondusifitas di Sumut. Aksi sweeping jelas dilarang, apalagi dilakukan dengan anarkis. Jika terbukti bersalah, pelaku sweeping akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pasti kita tindak kalau memang ada kita temukan sweeping di jalanan,” kata Nainggolan.
Disinggung soal izin operasional Go Jek, Nainggolan memastikan tidak ada kaitan dengan pihak Kepolisian, terlebih kendaraan dan dokumennya dilengkapi oleh pengemudinya, jika moda transportasi lain keberatan dengan keberadaan Go Jek yang cenderung mulai digemari masyarakat, lebih baik disampaikan kepada pihak berkompeten dengan cara santun dan damai.
Lebih baik, lanjut Nainggolan, pelaku moda transportasi bersaing secara sehat untuk mendapat penumpang, dari pada bentrok karena akan membuat kedua belah pihak menanggung kerugian.
“Sampaikan saja pendapat yang keberatan kepada pihak berwajib. Harusnya mereka bersaing secara sehat, jangan malah bentrok karena mereka yang rugi. Belum lagi kalau diproses hukum, kan keluarga mereka juga rugi,” pungkasnya. (Mal)
Karenanya, masyarakat terutama pelaku transportasi yang merasa dirugikan dengan keberadaan Gojek diimbau tidak melakukan sweeping. Begitu juga driver Gojek apabila menjadi korban sweeping ilegal tersebut, tidak melakukan tindakan balasan.
“Itu jelas melanggar dan mengganggu ketertiban umum. Kita akan tindak pelaku sweeping ilegal seperti itu,” tegas Kapoldasu melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (22/2/2017).
Penegasan itu disampaikan Nainggolan menyikapi aksi sweeping yang belakangan sering terjadi terhadap driver Gojek. Bahkan terakhir kali, para driver gojek juga melakukan aksi balasan karena tidak terima atas sweeping tersebut.
Menurut Nainggolan, perbuatan itu bisa memicu keributan hingga mengganggu kondusifitas di Sumut. Aksi sweeping jelas dilarang, apalagi dilakukan dengan anarkis. Jika terbukti bersalah, pelaku sweeping akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pasti kita tindak kalau memang ada kita temukan sweeping di jalanan,” kata Nainggolan.
Disinggung soal izin operasional Go Jek, Nainggolan memastikan tidak ada kaitan dengan pihak Kepolisian, terlebih kendaraan dan dokumennya dilengkapi oleh pengemudinya, jika moda transportasi lain keberatan dengan keberadaan Go Jek yang cenderung mulai digemari masyarakat, lebih baik disampaikan kepada pihak berkompeten dengan cara santun dan damai.
Lebih baik, lanjut Nainggolan, pelaku moda transportasi bersaing secara sehat untuk mendapat penumpang, dari pada bentrok karena akan membuat kedua belah pihak menanggung kerugian.
“Sampaikan saja pendapat yang keberatan kepada pihak berwajib. Harusnya mereka bersaing secara sehat, jangan malah bentrok karena mereka yang rugi. Belum lagi kalau diproses hukum, kan keluarga mereka juga rugi,” pungkasnya. (Mal)
Posting Komentar