LASSERNEWS.COM - Medan,.PTPN III (Persero) sebagai induk perusahaan BUMN perkebunan semakin memantapkan langkah mendukung peningkatan mutu pelayanan dan profesionalisme rumah sakit di Indonesia.
Hal ini terlihat dari rencana perusahaan yang akan melaksanakan spin off terhadap unit-unit rumah sakit yang ada di bawah naungan PTPN III (Persero).
Spin off bertujuan agar rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri akan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat sehingga derajat kesehatan terpenuhi.
Spin off terhadap rumah sakit merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dimana dipersyaratkan bahwa rumah sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan dan merupakan lanjutan dari spin off yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 yang lalu terhadap Rumah Sakit Sri Pamela yang sekarang sudah berbadan hukum sendiri dengan nama PT. Sri Pamela Medika Nusantara.
Dengan berlakunya spin off ini maka status rumah sakit perusahaan akan memiliki badan hukum sendiri yang berada di bawah naungan PT. Sri Pamela Medika Nusantara dan dengan otomatis maka status karyawan yang bekerja juga akan berubah. Dalam menyikapi hal ini perusahaan tetap akan memperhatikan status karyawan rumah sakit yang selama ini telah mengabdi dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Manajemen perusahaan bersama dengan SPBun telah melaksanakan perundingan LKS Bipartit untuk membahas mekanisme perubahan status karyawan rumah sakit yang pada dasarnya mekanisme yang akan diterapkan oleh perusahaan tetap akan mempertimbangkan hak-hak karyawan dengan tidak merugikan karyawan itu sendiri dan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(Ismasal)
Hal ini terlihat dari rencana perusahaan yang akan melaksanakan spin off terhadap unit-unit rumah sakit yang ada di bawah naungan PTPN III (Persero).
Spin off bertujuan agar rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri akan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat sehingga derajat kesehatan terpenuhi.
Spin off terhadap rumah sakit merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dimana dipersyaratkan bahwa rumah sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan dan merupakan lanjutan dari spin off yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 yang lalu terhadap Rumah Sakit Sri Pamela yang sekarang sudah berbadan hukum sendiri dengan nama PT. Sri Pamela Medika Nusantara.
Dengan berlakunya spin off ini maka status rumah sakit perusahaan akan memiliki badan hukum sendiri yang berada di bawah naungan PT. Sri Pamela Medika Nusantara dan dengan otomatis maka status karyawan yang bekerja juga akan berubah. Dalam menyikapi hal ini perusahaan tetap akan memperhatikan status karyawan rumah sakit yang selama ini telah mengabdi dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Manajemen perusahaan bersama dengan SPBun telah melaksanakan perundingan LKS Bipartit untuk membahas mekanisme perubahan status karyawan rumah sakit yang pada dasarnya mekanisme yang akan diterapkan oleh perusahaan tetap akan mempertimbangkan hak-hak karyawan dengan tidak merugikan karyawan itu sendiri dan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(Ismasal)
Posting Komentar