LASSERNEWS.COM - Medan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan menjalankan program pensiun sekarela (PPS) dan program pensiun khusus (PPK) dengan kompensasi antara Rp400 juta sampai Rp1,2 miliar kepada karyawan unit usaha kesehatan yang selama ini mengabdi di rumah sakit dan poliklinik.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN III Medan Amelia Nasution mengungkapkan PPS dan PPK ini dilakukan karena unit usaha rumah sakit harus dipisahkan (spin off) dari PTPN III menjadi anak perusahaan PT Sri Pamela Medika Nusantara sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009. "Sebenarnya mandatori spin off sudah harus dilaksanakan pada 2010 lalu. Namun, karena berbagai pertimbangan baru dimulai awal 2017," ujarnya di Medan, Senin 11 September 2017.
Pemisahan unit usaha rumah sakit beserta poliklinik di kebun-kebun tersebut diikuti dengan menata karyawan sesuai dengan kompentensi dan kebutuhan di lapangan oleh anak perusahaan yang mengelola rumah sakit dan poliklinik yang ada di kebun-kebun. Karena itu, manajemen menawarkan PPS dan PPK kepada sekitar 270 karyawan yang selama ini bertugas di rumah sakit dan poliklinik-poliklinik. Karyawan yang mengikuti PPS, tuturnya, diberikan kesempatan untuk mengikuti test di rumah sakit. "Sebagian sudah ada yang mengambil PPS tersebut," ujarnya.
Bagi karyawan yang tidak mau mengambil kesempatan PPS, lanjutnya, diberikan kesempatan mengikuti PPK dengan kompensasi menggiurkan 150 persen dari ketentuan yang ada. Kemudian, paparnya, hak pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan masih diberikan. Yang mengikuti program PPK ini, jelasnya, masih diberikan kesempatan mengikuti assesment yang pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat. "Intinya manajemen perusahaan tidak akan merugikan karyawan unit rumah sakit beserta poliklinik yang berada dibawahnya. Karyawan masih diberikan kesempatan untuk bekerja di rumah sakit yang sudah menjadi anak perusahaan PTPN III Medan," tuturnya.
Sementara Itu, Junaedi, Corporate Secretariat PT Perkebunan Nusantara III Medan menegaskan tidak ada pemutusah hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan unit kesehatan. "Yang ada adalah PPS dan PPK yang sudah dirundingkan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) unit PTPN III Medan. Semua sesuai aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat dan diteken bersama," tuturnya.
Dia membantah bahwa PPS dan PPK adalah bentuk PHK. "Bagaimana ini disebut PHK? Mereka diberikan kesempatan menjadi karyawan anak perusahaan yang mengelola rumah sakit. Kompensasi yang diberikan kepada karyawan sangat besar antara Rp400 juta sampai Rp1,2 miliar. Karyawan bisa memanfaatkan kompensasi itu berbisnis lewat anak dan isteri/suami dan si karyawan bisa kembali bekerja di anak perusahaan," tuturnya. (Ismasal Hsb)
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN III Medan Amelia Nasution mengungkapkan PPS dan PPK ini dilakukan karena unit usaha rumah sakit harus dipisahkan (spin off) dari PTPN III menjadi anak perusahaan PT Sri Pamela Medika Nusantara sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009. "Sebenarnya mandatori spin off sudah harus dilaksanakan pada 2010 lalu. Namun, karena berbagai pertimbangan baru dimulai awal 2017," ujarnya di Medan, Senin 11 September 2017.
Pemisahan unit usaha rumah sakit beserta poliklinik di kebun-kebun tersebut diikuti dengan menata karyawan sesuai dengan kompentensi dan kebutuhan di lapangan oleh anak perusahaan yang mengelola rumah sakit dan poliklinik yang ada di kebun-kebun. Karena itu, manajemen menawarkan PPS dan PPK kepada sekitar 270 karyawan yang selama ini bertugas di rumah sakit dan poliklinik-poliklinik. Karyawan yang mengikuti PPS, tuturnya, diberikan kesempatan untuk mengikuti test di rumah sakit. "Sebagian sudah ada yang mengambil PPS tersebut," ujarnya.
Bagi karyawan yang tidak mau mengambil kesempatan PPS, lanjutnya, diberikan kesempatan mengikuti PPK dengan kompensasi menggiurkan 150 persen dari ketentuan yang ada. Kemudian, paparnya, hak pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan masih diberikan. Yang mengikuti program PPK ini, jelasnya, masih diberikan kesempatan mengikuti assesment yang pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat. "Intinya manajemen perusahaan tidak akan merugikan karyawan unit rumah sakit beserta poliklinik yang berada dibawahnya. Karyawan masih diberikan kesempatan untuk bekerja di rumah sakit yang sudah menjadi anak perusahaan PTPN III Medan," tuturnya.
Sementara Itu, Junaedi, Corporate Secretariat PT Perkebunan Nusantara III Medan menegaskan tidak ada pemutusah hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan unit kesehatan. "Yang ada adalah PPS dan PPK yang sudah dirundingkan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) unit PTPN III Medan. Semua sesuai aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat dan diteken bersama," tuturnya.
Dia membantah bahwa PPS dan PPK adalah bentuk PHK. "Bagaimana ini disebut PHK? Mereka diberikan kesempatan menjadi karyawan anak perusahaan yang mengelola rumah sakit. Kompensasi yang diberikan kepada karyawan sangat besar antara Rp400 juta sampai Rp1,2 miliar. Karyawan bisa memanfaatkan kompensasi itu berbisnis lewat anak dan isteri/suami dan si karyawan bisa kembali bekerja di anak perusahaan," tuturnya. (Ismasal Hsb)
Posting Komentar