LASSERNEWS.COM - Medan, Perlakuan yang diterapkan oleh PTPN III (Persero) terhadap tenaga kesehatan yang terdiri dari sembilan dokter dan satu apoteker tetap akan mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen dan unsur Serikat Pekerja pada Agustus secara Tripartit.
Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) kepada wartawan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap tenaga kesehatan.
"Unsur Manajemen dan Serikat Pekerja telah sepakat melakukan penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak.
Langkah-langkah yang telah disepakati tersebut adalah penawaran Program Pensiun Sukarela (PPS), bagi karyawan yang tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi dengan ketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuai kebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus (PPK). Pada saat pelaksanaan PPK Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukanB ipartit, ujarnya, Sabtu 11 November 2017.
Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan merupakan tindak lanjut dari serah kelola seluruh fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III (Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero), dan merupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumah sakitan.
Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dan SP BUN yang diprakarsai oleh Disnaker Sumatera Utara pada Jumat 3 November 2017 di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi.Junaidi menegaskan kepada media bahwa pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi dan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh banyak pihak.
"Pertemuan di Kantor Disnaker tersebut bukan merupakan mediasi, itu baru sebatas klarifikasi dan ditunda karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, jadi jangan salah memahami, pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi sehingga dalam petemuan tersebut pejabat Disnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan kepada PTPN III agar kesepuluh tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan kembali, karena yang berwenang memerintahkan adalah Pengadilan," tuturnya.
" Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI menegaskan bahwa anjuran tertulis dikeluarkan ketika dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi mediasi saja belum dilaksanakan, gimana mau keluar anjuran."ketusnya.
Jika ada yang mengatakan di media bahwa PTPN III tidak patuh hukum, maka mereka sangat keliru, karena dalam penyelesaian persoalan ini perusahaan selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan biarlah proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,tambah Junaidi. (Ismasal Hsb)
Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) kepada wartawan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap tenaga kesehatan.
"Unsur Manajemen dan Serikat Pekerja telah sepakat melakukan penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak.
Langkah-langkah yang telah disepakati tersebut adalah penawaran Program Pensiun Sukarela (PPS), bagi karyawan yang tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi dengan ketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuai kebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus (PPK). Pada saat pelaksanaan PPK Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukanB ipartit, ujarnya, Sabtu 11 November 2017.
Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan merupakan tindak lanjut dari serah kelola seluruh fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III (Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero), dan merupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumah sakitan.
Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dan SP BUN yang diprakarsai oleh Disnaker Sumatera Utara pada Jumat 3 November 2017 di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi.Junaidi menegaskan kepada media bahwa pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi dan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh banyak pihak.
"Pertemuan di Kantor Disnaker tersebut bukan merupakan mediasi, itu baru sebatas klarifikasi dan ditunda karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, jadi jangan salah memahami, pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi sehingga dalam petemuan tersebut pejabat Disnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan kepada PTPN III agar kesepuluh tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan kembali, karena yang berwenang memerintahkan adalah Pengadilan," tuturnya.
" Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI menegaskan bahwa anjuran tertulis dikeluarkan ketika dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi mediasi saja belum dilaksanakan, gimana mau keluar anjuran."ketusnya.
Jika ada yang mengatakan di media bahwa PTPN III tidak patuh hukum, maka mereka sangat keliru, karena dalam penyelesaian persoalan ini perusahaan selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan biarlah proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,tambah Junaidi. (Ismasal Hsb)
Posting Komentar