LASSERNEWS.COM - Jakarta - Jelang masa pensiun Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Maret 2018, dinamika pergantian Panglima TNI semakin mencuat di publik. Banyak spekulasi yang berkembang, terkait satuan mana yang layak untuk menduduki pucuk pimpinan angkatan bersenjata itu.
Imparsial menilai pergantian Panglima TNI sepatutnya dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Posisi panglima TNI sebaiknya dijabat secara bergantian dari tiap-tiap matra, yang sedang atau menjabat kepala staf angkatan.
"Tentu saja yang harus dilihat adalah pengaturan dari UU TNI Pasal 13 ayat 4 bahwa jabatan Panglima TNI itu kan dapat dijabat secara bergilir oleh tiap-tiap angkatan. Kalau hari ini darat ya tentu saja dan nggak boleh berikutnya darat lagi," kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/11/2017).
Hal itu untuk menghindari adanya dominasi satu matra dalam posisi jabatan panglima TNI. Selain itu, dominasi satu matra dalam posisi jabatan Panglima TNI dapat mengakibatkan situasi yang tidak kondusif secara internal dalam angkatan bersenjata.
"Secara internal tentu itu akan menjadi tidak kondusif, karena itu kalau hari ini dijabat oleh Angkatan Darat berlatarbelakang matra AD, Presiden harus mempertimbangkan bahwa Panglima TNI ke depan harus dijabat oleh Angkatan Udara ataupun Angkatan Laut," ujarnya.
Selain itu, sejalan dengan agenda kepentingan pemerintah yang memiliki visi misi pembangunan kekuatan maritim, Panglima TNI dari matra Angkatan Udara maupun Angkatan Laut merupakan pilihan yang perlu dipertimbangkan.
"Dari sisi agenda kepentingan pemerintah yang memang punya visi misi pembangunan kekuatan maritim di situ nilai urgensi kenapa ke depan harus apa matra udara atau laut yang tentu saja itu tidak bisa meninggalkan kekuatan matra darat. Karena memang sistemnya kan harus terintegrasi ya. Nggak bisa salah satu di kedepankan," tuturnya. dtc
Imparsial menilai pergantian Panglima TNI sepatutnya dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Posisi panglima TNI sebaiknya dijabat secara bergantian dari tiap-tiap matra, yang sedang atau menjabat kepala staf angkatan.
"Tentu saja yang harus dilihat adalah pengaturan dari UU TNI Pasal 13 ayat 4 bahwa jabatan Panglima TNI itu kan dapat dijabat secara bergilir oleh tiap-tiap angkatan. Kalau hari ini darat ya tentu saja dan nggak boleh berikutnya darat lagi," kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/11/2017).
Hal itu untuk menghindari adanya dominasi satu matra dalam posisi jabatan panglima TNI. Selain itu, dominasi satu matra dalam posisi jabatan Panglima TNI dapat mengakibatkan situasi yang tidak kondusif secara internal dalam angkatan bersenjata.
"Secara internal tentu itu akan menjadi tidak kondusif, karena itu kalau hari ini dijabat oleh Angkatan Darat berlatarbelakang matra AD, Presiden harus mempertimbangkan bahwa Panglima TNI ke depan harus dijabat oleh Angkatan Udara ataupun Angkatan Laut," ujarnya.
Selain itu, sejalan dengan agenda kepentingan pemerintah yang memiliki visi misi pembangunan kekuatan maritim, Panglima TNI dari matra Angkatan Udara maupun Angkatan Laut merupakan pilihan yang perlu dipertimbangkan.
"Dari sisi agenda kepentingan pemerintah yang memang punya visi misi pembangunan kekuatan maritim di situ nilai urgensi kenapa ke depan harus apa matra udara atau laut yang tentu saja itu tidak bisa meninggalkan kekuatan matra darat. Karena memang sistemnya kan harus terintegrasi ya. Nggak bisa salah satu di kedepankan," tuturnya. dtc
Posting Komentar