LASSERNEWS.COM - Medan, Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat tergabung dalam Forum Anak Bangsa (FAB) Sumatera Utara, meminta kepada Kapolda Sumut segera lakukan penahanan terhadap tersangka bos property Mujianto alias Anam sesuai dengan No: LP/509/IV/2017/SPKT tanggal 28 April 2017 kerugian Rp 3M.
Terungkap hal ini lewat aksi massa di depan Mapolda Sumut di jalan Tg.Morawa Km .10.5 Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/1/2018) pukul 10:30 Wib. Presiden sekaligus Penanggungjawab aksi, Marlon Purba, SH dengan tegas mengatakan jika Polda Sumut tak kunjung menangkap Mujianto dan David Tan, Patut kami duga bahwa Polda Sumut sudah bisa diatur oleh seorang bos property.
” Tak punya nyali menangkap Mujianto, Kapolda segera di copot. Kami tak butuh orang Papua jadi Kapolda di sini, Jangan gara gara kasus Mujianto Sumut tidak kondusif untuk itu jangan salahkan anak bangsa menuntut keadilan di NKRI, kami tidak akan berhenti sampai disini permasalahan ini akan kami laporkan langsung ke Kapolri, “tegas Presiden Forum Anak Bangsa yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (Mada LMPI) Sumatera Utara.
“Kami menunggu jawaban dari Kapolda Sumut, karena Kapolda juga adalah anak bangsa NKRI. Korban (Armen Lubis), rumahnya sudah mau disita bank karena penipuan yang dilakukan Mujianto. Apalagi korban merupakan donatur tetap rumah ibadah dan Tahfidz Al-Qur’an.”ungkap Marlon.
Marlon juga menyerukanWakapolri jangan korbankan poldasu bela Mujianto tersangka penipuan
Untuk diketahui bahwa, Mujianto alias Anam ditetapkan tersangka atas laporan A Lubis (60), dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan paloh seluas 1 Ha atau setara 28.905 meter persegi di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014. Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis malah hasil kerja dari korban dijualkan kepada pihak ketiga PT.Bunga Sari.
Amatan dilapangan, Aspirasi para demonstran Forum Anak Bangsa (FAB) Sumatera Utara ditampung Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
” Terkait perkembangan kasus Mujianto, berkasnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan, Kalau tuntutan massa harus ditahan hal itu bukan kewenangan kami, Penahanan merupakan kewenang penyidik, Kami melaksanakan fungsi tugas Humas Poldasu,”kata MP diruangannya.
Lalu Presiden FAB – SU menanggapi Humas Polda Sumut, Marlon menuturkan tuntutan seribuan massa aksi cuman meminta agar Mujianto harus di tahan secara resmi, “kalo sudah di tangkap terserah mau di jamin, Yang penting dia ditangkap dulu secara resmi, karena itu proses hukum, Kami berhenti demo jika ada kepastian Mujianto ditahan. Kalau pribumi yang bermasalah cepat sekali ditangkap,” jelas Ketua DPD LSM PENJARA Sumut didampingi Sekretaris Zulkifli.
Tiba waktu sholat, Massa aksi FAB menunaikan ibadah sholat jum’at di Mesjid Polda Sumut. Usai ibadah massa aksi demo ke Kantor Mujianto jalan Jend Sudirman Medan, Selanjutnya massa aksi FAB demo didepan kantor DPRD Sumut jalan Iman Bonjol Medan, Usai demo kembali ke Markas jalan Jermal 15 Medan.
Massa aksi turut bergabung dalam Forum Anak Bangsa (FAB) Sumatera Utara yakni, DPD Laskar Merah Putih Indonesia Sumut dan DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumut, Remaja Masjid. (Red/deteksi.co)
Posting Komentar