Pengunjung Sidang Ketawa Ketika Hakim Ingatkan Saksi Ahli ” Awas Pertanyaan Jebakan “

LASSERNEWS.COM - Medan, Sidang lanjutan digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa. Rabu (10/1/2018), Tampak Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan bertengkar dengan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Penasehat Hukum keberatan teguran yang disampaikan hakim yang mengatakan kepada saksi ahli awas pertanyaan jebakan. Seharusnya Majelis Hakim harus impartial (Tak memihak) sifatnya equal dan fair.

” Tidak etis seorang majelis hakim membatasi pertanyaan dengan menggunakan ketuk palunya, Penasehat Hukum (PH) itu memiliki hak untuk bertanya kepada saksi ahli dan itu dijamin undang undang. Bisanya majelis hakim menggunakan haknya dengan mengatakan awas pertanyaan jebakan, Dan bukan itu saja majelis hakim acapkali memotong pertanyaan yang kami sampaikan hal yang semacam ini tidak fair. Acapkali majelis hakim menegaskan silahkan penasehat hukum terdakwa pertanyakan saja yang substansi atau catatkan saja di pledoi kalian kami menilai itu, Kami majelis hakim mengejar waktu karena masih banyak lagi yang mau sidang,” keluh Dedek Gunawan SH.MH didampingi Suharmansyah SH.MH dan Didik Heru Arbiantoro SH.MH kepada wartawan Rabu (10/1/2018).

Berdasarkan UU RI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 14 berbunyi Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan
tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus siram kopi ke mertua terungkap dalam persidangan lewat keterangan saksi ahli dr Rudi Ganda Winata yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun mengatakan visum et repertum yang dikeluarkannya berdasarkan permintaan saksi korban Carissa tanpa ada rekomendasi dari Penyidik Kepolisian terlebih dahulu.

Hal itu pula yang membuat Tim Penasehat hukum terdakwa bertanya apakah seperti itu prosedurnya. Mendengar pertanyaan seperti itu, dr Rudi terdiam. Belum lagi menjawab, majelis hakim langsung memotong pertanyaan tersebut.

“Ya memang seperti itu prosedurnya. Dikeluarkan visum dulu baru ke kantor polisi. Tidak mesti harus ada surat pengantar dari Polisi,” bilang majelis hakim.

Selanjutnya Tim Penasehat Hukum terdakwa pun emosi karena pertanyaannya sering di potong oleh majelis hakim.

“Mohon maaf sebelumnya majelis hakim yang mulia. Saya bertanya kepada saksi ahli. Biarkan saksi ahli yang menjawab bukan majelis hakim. Jangan di potong-potong. Harusnya majelis hakim bersikap objektif,” tegas Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Tim Penasehat Hukum terdakwa juga merasa janggal dengan pernyataan majelis hakim mengenai masalah visum et repertum tersebut.
“Oh, simple saja yang mulia. Berarti kalau besok ada orang berantam di jalanan. Dia visum dulu ke rumah sakit yang mana saja. Baru ke kantor polisi melapor. Tidak perlu surat pengantar untuk visum dari polisi. Begitu baru benar ya,” tanya Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Dengan tegas majelis hakim menyebutkan memang seperti itulah prosedurnya.

“Seperti yang saya bilang tadi. Tidak perlu pengantar dari polisi. Visum dulu baru ke kantor polisi. Memang itu lah prosedurnya,” jawab majelis hakim.

Pantauan awak media, Tim Penasehat Hukum terdakwa juga menegaskan ragu dengan kapastitas dr Rudi yang disebut majelis hakim sebagai saksi ahli. Karena majelis hakim tidak menjelaskan terkait identitas atau rekam jejak saksi ahli.

Menurut hemat kami, Saksi ahli itu harus memiliki sertifikat kemudian punya pengalaman sebagai ahli dibidang tertentu kami curiga yang bersangkutan dokter umum. Anehnya dr Rudi mengaku baru pertama kali ke persidangan. Bahkan dalam mengeluarkan visum pun baru pertama kali juga yaitu dalam perkara ini,” tukasnya.

Inilah Keterangan Saksi Ahli

Apakah saudara saksi ahli pernah melakukan pengecekan secara fisik, Saya hanya melihat dari luar saja. kenapa tidak melakukan pengecekan dirumah ? saya hanya merujuk ke RS Colimbia Asia karena peralatan disana lengkap.

“Tidak ada meringis kesakitan, Yang ada hanya luka bakar tingkat 1, Dan juga saya melihat tidak ada tanda tanda melepuh yang ada hanya perubahan warna kulit saja.” jelas dr Rudi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sesuai keterangan saksi ahli, Pasien luka bakar tingkat 1 yakni 60 derajat celcius, Apakah pasien harus dirawat inap tanya hakim, Tidak mesti dirawat inap kecuali pasien ada nenyampaikan keluhan kesakitan atau hal hal lain. Dan bukan saya yang memberi rekomendasi rawat inap itu pihak Rumah Sakit. kata saksi ahli.

Keterangan Terdakwa

Sementara keterangan terdakwa Elyana menjawab pertanyaan majelis hakim adakah masalah sebelumnya yang jadi pemicu melakukan tindakan siram kopi kepada mertua, jawab terdakwa, Saya dituduh selingkuh terus oleh mertua saya memisahkan saya dengan kedua anakku.

” Kamu dituduh selingkuh kepada siapa, Saya dituduh selingkuh dengan Akuang. Benarkah, Tidak benar saya selingkuh dengan Akuang itu hanya fitnah dari namanya Acien, ” tegas Elyana, Lalu majelis hakim menuturkan hanya karena isu yang tidak benar keluarga bisa pecah.

Bagaimana kamu bisa tahu rumah Ahui, Aku dengan Windi Kosasih isteri dari Amin hendak belanja ke pasar Sukaramai, Entah bagaimana saya melihat mobil mertua saya parkir dirumah salah satu komplek makanya saya datangi bermaksud meminta maaf dan kiranya saya bisa berjumpa dengan kedua anakku atas restu dari dia.

Ketika saya sampai dirumah, Carissa Yang menyampaikan ke Ahui (pemilik rumah di Komplek Krakatau Resident di jalan Krakatau Nomor 6 B Medan) untuk saya di suruh pulang, Dari situlah spontanitas langsung saya siram air kopi ke arahnya sekali dan mengenai tangannnya sebelah kanan, lalu dia bilang ko Ahui lihat ini, cetus terdakwa dihadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa, Majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan. (Red/Deteksi.co)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama