LASSERNEWS.COM - Medan, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh warga Jalan Kol. Sudarso Komplek Hocliemas, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat ke Polda Sumut hingga kini belum ada pemanggilan terhadap terlapor.
Hal ini dikeluhan korban Evina (39), " Saya sudah melaporkan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sesuai laporan Polisi No:LP/17/I/2018 SPKT "II" tanggal 8 Januari 2018 namun kasus tersebut semacamnya ngendap" kata korban kepada wartawan Kamis (3/5/2018).
" Harusnya dia Lely alias Aiai (47) warga Jalan Pertempuran Gang Sekata, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat ditangkap dan di penjarakan. Penipuan dan penggelapan itu berlangsung pada bulan Mei 2017 di toko korban di Lantai 2 No.16-19 Olimpia Plaza di Jalan MT Haryono Medan." Harap korban.
"Saya kenal dia (pelaku) selama 8 tahun, Awal perkenalan melalui berbisnis, Anehnya dia dengan Leli sudah berjalan 5 tahun lamanya. Awalnya berbisnis dengan pelaku berjalan lancar dan sudah dua kali berbelanja langsung dibayar cash, selanjutnya tak menaroh curiga sehingga utang pun saya percayakan saja" ungkap ya.
Selanjutnya, karena saling percaya lalu korban mengijinkan pelaku untuk mengambil barang dagangannya hanya memakai bon (utang).
"Awalnya pembayaran lancar mengambil barang mungkin karena sedikit pengambilan maka bisa lancar, itulah yang membuat saya percaya terhadapnya. Begitu pengambilan barang dengan jumlah banyak disitulah pelaku sudah mulai tidak mau melakukan pembayaran lagi , pembayaran hanya janji ke janji," terang korban sembari mengatakan bahwa pelaku Lely itu seorang Sales pakaian di toko korban.
Begitu jumlah nominal uang sudah mencapai Rp300 juta lebih pelaku raib bagai ditelan bumi.Lantaran, pelaku tidak kunjung membayar utangnya, kemudian, suami korban mendatangi rumah pelaku, begitu ketemu dengan pelaku, dengan arogannya pelaku mengatakan "kalau tidak kubayar kenapa rupanya," sebut korban menirukan ucapan pelaku kepadanya.
Akbat kejadian itu korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp.327.598.000.
Ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi melalu SMS kepada pelaku tidak dibalas, demimian juga saat dihubungi ke nomor pelaku 0812-6522-XXX dari seberang telephone bersuara nomor yang anda tuju sedang di alihkan.
Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kasus tersebut akan ditelusuri kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Aku telusuri ya kasusnya," jawab mantan Wakapolrestabes Medan ini melalui pesan WA, Kamis (3/5/2018).
Kemudian ketika disinggung mengenai kapan pihak Polda Sumut akan melakukan penangkapan terhadap pelaku Lely Alias Aiai. "Akan kita kooordinasikan ke penyidk yang menangani," tuturnya.(Rel/Pan)
Hal ini dikeluhan korban Evina (39), " Saya sudah melaporkan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sesuai laporan Polisi No:LP/17/I/2018 SPKT "II" tanggal 8 Januari 2018 namun kasus tersebut semacamnya ngendap" kata korban kepada wartawan Kamis (3/5/2018).
" Harusnya dia Lely alias Aiai (47) warga Jalan Pertempuran Gang Sekata, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat ditangkap dan di penjarakan. Penipuan dan penggelapan itu berlangsung pada bulan Mei 2017 di toko korban di Lantai 2 No.16-19 Olimpia Plaza di Jalan MT Haryono Medan." Harap korban.
"Saya kenal dia (pelaku) selama 8 tahun, Awal perkenalan melalui berbisnis, Anehnya dia dengan Leli sudah berjalan 5 tahun lamanya. Awalnya berbisnis dengan pelaku berjalan lancar dan sudah dua kali berbelanja langsung dibayar cash, selanjutnya tak menaroh curiga sehingga utang pun saya percayakan saja" ungkap ya.
Selanjutnya, karena saling percaya lalu korban mengijinkan pelaku untuk mengambil barang dagangannya hanya memakai bon (utang).
"Awalnya pembayaran lancar mengambil barang mungkin karena sedikit pengambilan maka bisa lancar, itulah yang membuat saya percaya terhadapnya. Begitu pengambilan barang dengan jumlah banyak disitulah pelaku sudah mulai tidak mau melakukan pembayaran lagi , pembayaran hanya janji ke janji," terang korban sembari mengatakan bahwa pelaku Lely itu seorang Sales pakaian di toko korban.
Begitu jumlah nominal uang sudah mencapai Rp300 juta lebih pelaku raib bagai ditelan bumi.Lantaran, pelaku tidak kunjung membayar utangnya, kemudian, suami korban mendatangi rumah pelaku, begitu ketemu dengan pelaku, dengan arogannya pelaku mengatakan "kalau tidak kubayar kenapa rupanya," sebut korban menirukan ucapan pelaku kepadanya.
Akbat kejadian itu korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp.327.598.000.
Ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi melalu SMS kepada pelaku tidak dibalas, demimian juga saat dihubungi ke nomor pelaku 0812-6522-XXX dari seberang telephone bersuara nomor yang anda tuju sedang di alihkan.
Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kasus tersebut akan ditelusuri kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Aku telusuri ya kasusnya," jawab mantan Wakapolrestabes Medan ini melalui pesan WA, Kamis (3/5/2018).
Kemudian ketika disinggung mengenai kapan pihak Polda Sumut akan melakukan penangkapan terhadap pelaku Lely Alias Aiai. "Akan kita kooordinasikan ke penyidk yang menangani," tuturnya.(Rel/Pan)
Sumber , DETEKSI.co
Posting Komentar