LASSERNEWS.COM - Medan, Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / / K / VI/ 2018 / Polsek Medan Baru tanggal 21 Juni 2018, pelaporan Defra Pelaku Curat yakni Pencurian kotak infaq berhasil diamankan, Kamis (21/6/2018) sekira pkl 15.30 Wib.
Waktu Kejadian pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekira pkl 14.30 Wib, TKP di Mesjid Istiqiomah Lantai II Pasar Petisah. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan isi kotak infaq.
Dan aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV mesjid. Karena korban merasa di rugikan, melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV, teridentifikasi pelaku sebanyak satu orang. Lalu pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pkl 15.30 Wib diketahui keberadaan salah satu pelaku a.n Wahyu Saputra warga Jl. Klambir 5 Gg. Pantai Kampung lalang dan langsung dilakukan penangkapan.
Dari keterangan tersangka benar Ianya telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud. Disamping itu pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di Kios Pajak petisah dengan korban Evi Penjaitan dan sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Baru.
Barang bukti yg diamankan :
- Rekaman CCTV
- Satu helai celana jeans yg dibeli pelaku dari hasil kejahatan
- satu helai bajunkaos putih yg dibeli pelaku dari hasil kejahatan
- dua buah kotak infaq. (Red)
Posting Komentar