LASSERNEWS.COM - PALI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten PALI, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 ini mengalami penurunan yang cukup drastis bila dibandingkan pada pilkada tahun 2015 waktu lalu.
Berdasarkan pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan yang dirilis tanggal 19 april 2018, diitahun 2015 lalu Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat 131,437, sementara ditahun 2018 ini hanya 121,182 DPT yang tersebar di 311 TPS, penurunan angka ini berkisaran mencapai 10,255 DPT dari data sebelumnya.
Menurut komisioner divisi perencanaan dan data KPUD kabupaten PALI, Adi Candra, ST. menurunya angka tersebut, disebabkan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih tidak terdaftar pada Sistem Atminitrasi Kependudukan (SIAK) maka pihak KPUD mengeluarkan nama nama para pemilih dari daftar DPT yang lama.
" Banyak ditemukan NIK tidak terdaftar pada SIAK, maka nama nama itu, kami keluarkan dari Daftar Pemilih Tetap, tetapi bukan berarti mereka tidak boleh memilih, namun mereka dijadikan daftar pemilih tambahan, sesuai prosedur yang ada," Terangnya kepada awak media di sekretariat KPUD PALI, pada rabu (27/6)
Ketika disinggung tekait banyak temuan undangan nama DPT yang tidak lagi berdomisili ditempatnya, ia mengatakan bahwa berkemungkinan pada saat pendataan nama tersebut masih masuk dalam DPT, namun setelah itu berpindah tempat, terang saja nama nama itu tetap mendapatkan undangan.
" Mungkin pada saat pendataan mereka itu masih ada, tapi setelah itu berpindah tempat," jelasnya.
Padahal dari hasil pantauan wartawan dibeberapa TPS yang ada dikecamatan Talang Ubi, beragam temuan yang dianggap janggal, contohnya saja di TPS dua (2) Desa Simpang Tais, ada beberapa nama orang yang sudah hampir lima tahun tidak lagi berdomisili disana namun nama tersebut tetap ada pada DPT.
" Di TPS ini saja sedikitnya ada beberapa nama yang orangnya tidak lagi tunggal disini, seperti yang bernama KOPAR, orang ini sudah lima tahunan tidak ada, tapi di DPT ada namanya, " Singkat Erika Peru, Kades Desa Simpang Tais.
Sementara di kelurahan Talang Ubi Selatan justru orang yang sebelumnya terdaftar di DPT tapi ditahun 2018 ini tidak mendapatkan undangan untuk pilkada provinsi sumsel, hal ini tentu saja membuat bingung masyarakat kabupaten PALI.
" Kami kecewa biasanya kami dua hari sebelum pilkada sudah mendapatkan undangan namun sampai hari pencoblosan kami tidak mendapatkan undangan, kami harapkan kedepan kepada panitia pemilhan kabupaten maupun kecamatan dan desa supaya dapat bekerja dengan tepat seperti saat pencoklitan secara langsung datang dari rumah ke rumah supaya data lebih akurat dan tepat sasaran," Harap warga yang engan namanya disebutkan. (Suherman)
Posting Komentar