LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Peleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilu 2019 bertempat di Nias Palase Hotel Sabtu 16/ 06/2018 hadir dalan Rapat Pleno Di Maksut Panwasluh Kabupaten Nias Utara,Konisioner KPU Nias Utara Pimpinan Partai Politik, Dari Pihak Kepolisian Resor Nias, Dandim 0213 Nias, Seluruh Kesbangpol Nias Utara dan PPK se Kabupaten Nias Utara serta Sekretariat KPU Nias Utara.
Sekretaris KPU Nias utara Sarozatulo Gea dalam laporan nya menjelaskan Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum.Tahun 2019 ini adalah didasarin atas PKPU Nomor 11 Tahun 2018 dan anggaran biayanya di ambil dari DIPA KPUD Nias Utara Tahun 2018, serta tujuan nya adalah agar masyarakat Nias Utara bisa terlebih dahulu mengetahui tentang DPS Pemilu 2019 yang akan datang.
Sementara ketua Panwaslih Kabupaten Nias Utara Aidin Rahman Tanjung Menegaskan Pada Pimilu 2019 sangat ketat di banding dengan Pemilihan Gubsu karna di Pemilu 2019 masyarakat di wajibkan memiliki E- KTP kalau di Pilgubsu Bisa Pakai Surat keterangan KTP oleh karna itu Di harapkan kepada Pihak penyelenggara agar sangat hati hati dan Teliti dalam melaksanakan Tugas pada Memilu yang akan kita laksanakan pada tahun 2019 yang akan datang.
Dalam Rapat Pleno tersebut ketua KPU Nias Utara yang di saksikan oleh Ketua Panwasluh Kabupaten Nias Utara Penetapan / Mengesahkan DPS Pemilu 2019 Kabupaten Nias Utara jumlah Desa 113, 374 TPS dan DPS sebanyak 89.618 orang.(Tim)
Posting Komentar