LASSERNEWS.COM - Medan, Muhammad Zul S alias Boncel (40) warga Jalan Pertahanan Komplek Perumdam No. 48 dan Alfi Sahri Gunawan (24) warga Jalan Pertahanan Dusun III N. 65 diamankan Team Pegasus Polsek Patumbak berikut barang bukti uang tunai Rp.20.0000 dan 1 lembar kwitansi berstemple logo Serikat ppekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Penangkapan itu berawal atas laporan Lukman (42) warga Jalan Krakatau, Medan sesuai dengan nomor LP/ /VII/2018/SU/RESTABES/SEK PATUMBAK,Tanggal 24 JuLi 2018. Saat itu korban bersama rekannya Naibaho hendak mengantar paket ke kawasan Kasan Jalan Pertahanan tepatnya di depan Komplek Perumdam Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, sesampainya lokasi kejadian korban di berhentikan oleh kedua pelaku dengan cara melambaikan tangan kanannya dan setelah korban berhenti pelaku langsung memberikan kwitansi yang berstemple SPSI dan meminta uang Rp.20.000
Merasa tak punya uang, kemudian korban mintak kurang dari Rp.20.000 untuk dua mobil, selanjutnya salah seorang dari kedua pelaku datang dan mengatakan kalau tidak memberi uang Rp.20.000 untuk persatu mobil palaku memerintahkan supaya korban memutar balik mobilnya.
"Kalau sanggup memberikan Rp.20 ribu untuk mobilnya, lebih baik putar balik saja mobilmu," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menirukan ucapan pelaku kepada korban, Kamis (26/7/2018).
Merasa ketakutan, korban pun memberikan saja uang Rp.20 ribu persatu mbilnya. Beruntung, disaat bersamaan petugas Polsek Patumbak yang sedang melintas melihat prilaku kedua pelaku dan langsung menangkap kedua pelaku kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Patumbak dan korban diarahkan untuk membuat laporan serta membawa barang bukti ke Polsek Patumbak.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(Ir.Robertus)
Penangkapan itu berawal atas laporan Lukman (42) warga Jalan Krakatau, Medan sesuai dengan nomor LP/ /VII/2018/SU/RESTABES/SEK PATUMBAK,Tanggal 24 JuLi 2018. Saat itu korban bersama rekannya Naibaho hendak mengantar paket ke kawasan Kasan Jalan Pertahanan tepatnya di depan Komplek Perumdam Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, sesampainya lokasi kejadian korban di berhentikan oleh kedua pelaku dengan cara melambaikan tangan kanannya dan setelah korban berhenti pelaku langsung memberikan kwitansi yang berstemple SPSI dan meminta uang Rp.20.000
Merasa tak punya uang, kemudian korban mintak kurang dari Rp.20.000 untuk dua mobil, selanjutnya salah seorang dari kedua pelaku datang dan mengatakan kalau tidak memberi uang Rp.20.000 untuk persatu mobil palaku memerintahkan supaya korban memutar balik mobilnya.
"Kalau sanggup memberikan Rp.20 ribu untuk mobilnya, lebih baik putar balik saja mobilmu," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menirukan ucapan pelaku kepada korban, Kamis (26/7/2018).
Merasa ketakutan, korban pun memberikan saja uang Rp.20 ribu persatu mbilnya. Beruntung, disaat bersamaan petugas Polsek Patumbak yang sedang melintas melihat prilaku kedua pelaku dan langsung menangkap kedua pelaku kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Patumbak dan korban diarahkan untuk membuat laporan serta membawa barang bukti ke Polsek Patumbak.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(Ir.Robertus)
Posting Komentar