LASSERNEWS.COM - Medan, Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan 3 orang korbannya mengalami luka serius dan luka memar, diringkus personil Polsek Delitua, Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari Kapolsek Delitua, Kompol Bernad Malau mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat (20/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB, ketika itu Team unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Purwo Gang Reso No. 104 Desa Suka Makmur, Kecamtan Deli Tua hingga mengakibatkan korban Sugiani dan 2 orang anaknya yang masih di bawa umur mengalami luka yang cukup serius.
Demikian dijelaskan mantan Kapolsek Medan Timur ini kepada wartawan, akibat peristiwa itu Sugian mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan, leher bagian belakang memar, bahu sebelah kanan dan jari jempol sebelah kanan patah, Fajar Agil Ramadhan mengalai luka memar dibagian mata sebelah kiri, muka memar dan leher bagian depan memar sementara Aisyah Namira Putri mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan kepalanya mengalai bengkak.
Kemudian Team unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mencari saksi-saksi di seputaran TKP.
Berdasarkan keterangan saksi mereka melihat pelaku sebelumnya terlihat duduk-duduk sendiri di depan rumah korban. "Ternyata kedua saksi itu mengenali pelaku dan kemudian Team kita menunjukkan foto pelaku dan kedua saksi mengatakan bahwa orang yang ada di foto itu adalah pelakunya," ucap Kompol Bernad.
Selanjutnya Team unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku yang diketahui bernama Candra (19) warga Jalan Purwo Gang Inpres Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, namun pelaku tidak ditemukan, kemudian keluarga pelaku bersedia untuk mengantarkan pelaku ke Polsek Delitua.
Walupun begitu, Team unit Reskrim Polsek Delitua terus mencari keberadaan pelaku,"pada saat Team unit Reskrim Polsek Delitua sedang melakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya pihak keluarga pelaku mendatanggi Mapolsek Delitua untuk menyerahkan pelaku," terang Kapolsek Delitua.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(Ir.Robertus)
Posting Komentar