LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019, dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Utara Rabu (31/7/2018).
Kepala BPKPAD Bazatulo Zebua, SE, M.Ec.Dev pada laporannya menyampaikan pelaksanaan sosialisasi berdasarkan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kab. Nias Utara tahun anggaran 2018, Dokumen Pelaksanaan anggaran SKPD BPKPAD Kab. Nias Utara Tahun anggaran 2018.
Bupati Nias Utara melalui arahannya mengatakan sebagaimana diketahui bahwa Rencana Kerja Pemerintah 2019 merupakan tahun kelima pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan anggaran dan strategis pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah 2019, lanjut Bupati, dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Holistik-Tematik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi kementrian dan lembaga yang bersangkutan.
M.Ingati menyampaikan, Rencana Kerja Pemerintah 2019 sebagai pedoman bagi Kementrian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja (RENJA) 2019 dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.
Pada kesempatan itu Bupati Nisut menyampaian, sebagaimana hasil audit dari BPK-Perwakilan Medan pada awal bulan ini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Nias Utara Tahun Anggaran 2017, atas pertolongan Tuhan kita mendapat OPINI WDP (Wajar Dengan Pengecualian), hal ini patut kita syukuri atas usaha dan dukungan dari Kepala Perangkat Daerah, harapan kita agar hasil OPINI BPK atas LKP 2018 dapat lebih ditingkatkan sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat dan terlebih harapan kita semua khususnya di kabupaten Nias Utara yang kita cintai ini.
Sebelum nengakhiri arahannya, Dengan memohon Ridho Tuhan Yang Maha Esa, M.Ingati Nazara membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Sekda, Kepala OPD, Nara Sumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara Bapak Mhd. Henry Pohan, SE. MSi bersama rombongan, Camat se-Kab. Nias Utara, dan seluruh Kasubbag Program, Kasubbag Keuangan dan utusan dari masing-masing OPD. (F.Lahagu)
Posting Komentar