LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Guna terwujudnya pengelolaan Dana Desa (DD) dengan baik dan sesuai mekanisme yang ada, Pj. Sekda Kab. Nias Utara Raradodo Waruwu SH menegaskan, Kepala desa tidak berhak memegang keuangan desa karena ada bendahara yang menangani hal tersebut, selanjutnya dalam pengelolaan dana desa tidak dibenarkan ada setoran atau pungutan-pungutan terkecuali kalau ada dalam APBDes atau sesuai dengan ketentuan dan aturan yang resmi.
Jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan, tolong diinformasikan kepada Dinas PMD Kab. Nias Utara atau kepada penegak Hukum, demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama kedepan. Tegas Raradodo.
Ditambyahkannya, diharapkan kepada Kepala desa dalam hal memberhentikan dan mengangkat Perangkat desa agar mempedomani dan menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ada 3 syarat dalam pemberhentian perangkat desa yakni: meninggal dunia, mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan karena tidak aktif melaksanakan tugas dengan baik, tidak berada di desa selama 60 hari, maka Kepala desa memberikan surat peringatan 1 sampai 3 kali kepada yang bersangkutan.
Kalau ada kepala desa yang telah mengangkat dan mengeluarkan SK aparat desanya dengan tidak mempedomani mekanisme dan peraturan yang ada, agar segera mencabut SK tersebut, supaya tidak terjadi masalah. Tegas Pj. Sekda.
Lanjutnya, diharapkan kepada seluruh Camat agar melakukan pembinaan dan menjadwalkan rapat koordinasi dimasing-masing desa untuk memberikan pemahaman serta memberikan solusi dari setiap masalah yang dihadapi di desa, sehingga menjadi bahan laporan kepada Bupati nantinya.
Perihal menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan dan pemeberhentian Perangkat desa, Raradodo menyampaikan agar benar-benar mempedomani peraturan yang ada yakni Kepala desa mengajukan surat rekomendasi kepada Camat, paling lambat 7 hari harus sudah dibalas oleh camat. Seandainya Camat mengabaikan surat tersebut maka dianggap di setujui atau diterima, maka Kepala desa berhak mengeluarkan SK aparat desanya.
Kita berharap, beberapa hal yang telah kami sampaikan semoga menjadi bahan dan pedoman dalam mengatasi masalah-masalah yang kerapkali terjadi dimasing-masing desa di Kab. Nias Utara. Ucap Pj.Sekda yang jualga sebagai Kadis PMD Nias Utara itu.
Penegasan Pj. Sekda tersebut diasampaikan saat pembukaan Pelatihan Aparatur Pemerintah desa, bertempat di gedung Gereja BNKP Kota Lotu (17/7/2018).
Menanggapi hal tersebut diatas, Ketua LSM STRATEGI Nias Utara Yuni'eli Zega menyampaikan, kita mengapresiasi himbauan dan penegasan Pj. Sekda Nias Utara dimaksud guna tercapainya pengelolaan DD yang benar dan sesuai aturan.
Harapan kita, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak hanya sebatas memberikan pelatihan / sosialisasi kepada Aparatur Pemerintah desa, melainkan benar - benar mengontrol dan mengawasi pelaksanaan / pengelolaan DD di setiap desa serta diharapkan Dinas PMD juga turun kelapangan memonitoring pelaksanaan kegiatan DD dimaksud.
Dengan demikian, Pengelolaan DD dapat terlaksana sesuai harapan semua pihak dan tidak akan ada tindakan penyelewengan terhadap uang Negara yang diluncturkan melalui DD tersebut. Ucap Yuni'eli Zega kepada Wartawan Deteksi.co di Lotu, 23/7/2018. (F.Lahagu)
Posting Komentar