LASSERNEWS.COM - T.Pura, Warga merasa kecewa atas adanya pungutan sebesar Rp 2000 kepada setiap keluarga pasien yang hendak membesuk di rumah sakit umum Tanjung Pura Kab.Langkat yang memarkirkan Kenderaan sepeda motornya dipekarangan RS, begitu parkir datang seorang laki - laki dan memberikan nomor satu diletakan di sepeda motor satu diserahkan kepada pemilik Kenderaan dan meminta Rp 2000 terang Sri (35) kepada wartawan Sabtu (11/08/2018) di seputaran RSU.
Ironisnya dilokasi tersebut terlihat ada pos Scurity RS bahkan terlihat petugas tersebut yang menjadi pertanyaan apa tugas yang disediakan pihak rumah sakit dengan menelan anggaran cukup besar.
Sementara sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Ketiga Belas,Pajak Parki Pasal 62(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.(2)Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; danpenyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Pura, Eri Anto Ginting Sabtu (11/08/2018) melalui handphone selulernya meski tersambung namun tidak diangkat kemudian di kirim pesan singkat sampai saat berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(AR.Limbong)
Posting Komentar