LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Nias Utara menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019, setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bacaleg. Sabtu (11/08/2018) di kantor KPU Nias Utara Jln. Gunungsitoli Lahewa KM 40 Desa Fadoro Fulolo.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa, SH pada saat pertemuan antara seluruh Pengurus Parpol yang dilaksanakan di ruang Pertemuan kantor KPU Nias Utara.
Adapun DCS ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara Pada Pemilihan Umum sesuai Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Utara Minggu 12/08/2018 Nomor 625/PL.01.4-PU/03/KPU-Kab./VIII/2018
Pada hasil Pengumuman DCS tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Nias Utara mengharapkan masukan dan tanggapan kepada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Nias Utara Pada Pemilu 2019 dimana tanggapan dan Masukkan ini bisa disampaikan langsung di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara mulai tanggal 12 – 21 Agustus yang beralamat di Jln. Gunungsitoli Lotu Km. 40 Desa Fadoro Fulolo. ( Yason Harefa )
Posting Komentar