LASSSERNEWS.COM - Medan, Dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dari Rumah Makan Ayam Penyet Ria, di Jalan Karya, Medan, Sabtu (18/8/2018).
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/8/2018) mengatakan, dalam OTT terhadap dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan itu, Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 6 juta. Kedua orang tersebut masing–masing bernama M Haris Hasibuan dan Daud Saringan.
Paulus menyebutkan, kedua pegawai UPT BP2RD Pemko Medan ini diamankan karena diduga menerima uang dari pemilik rumah makan Ayam Penyet Ria. Adapun saksi yang juga turut diperiksa, sambung Paulus yaitu pemilik Ayam Penyet Ria dan pegawai rumah makan Ayam Penyet Ria.
“Uang tersebut diberikan kepada kedua oknum sebagai uang suap untuk tidak didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) atas usaha restauran Ayam Penyet Ria yang baru buka di daerah Mall Sun Plaza,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pihaknya sejauh ini masih memproses hasil tangkapan mereka itu. “Masih diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Doni Sembiring, saat dikonfirmasi mengaku, dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang.
“Iya ada kami OTT tadi. Tiga orang kami amankan. Dua oknum pegawai dan satu pemilik (rumah makan–red) nya,” ungkapnya.
Terkait identitas kedua oknum pegawai Dispenda tersebut, Doni menjelaskan inisialnya adalah MHH dan DS. Namun untuk pemilik rumah makan ayam penyet Doni tidak berkenan membeberkannya.
Sedangkan terkait penyebab kedua oknum pegawai Dispenda Medan itu ditangkap, Doni juga masih enggan untuk menginformasikannya ke media. Begitupun berapa nominal barang bukti yang berhasil mereka amankan.
“Maaf ya belum bisa. Masih kita periksa. Tapi kita amankan juga sejumlah uang sebagai barang bukti. Sudah ya,” pungkasnya. (JRS)
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/8/2018) mengatakan, dalam OTT terhadap dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan itu, Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 6 juta. Kedua orang tersebut masing–masing bernama M Haris Hasibuan dan Daud Saringan.
Paulus menyebutkan, kedua pegawai UPT BP2RD Pemko Medan ini diamankan karena diduga menerima uang dari pemilik rumah makan Ayam Penyet Ria. Adapun saksi yang juga turut diperiksa, sambung Paulus yaitu pemilik Ayam Penyet Ria dan pegawai rumah makan Ayam Penyet Ria.
“Uang tersebut diberikan kepada kedua oknum sebagai uang suap untuk tidak didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) atas usaha restauran Ayam Penyet Ria yang baru buka di daerah Mall Sun Plaza,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pihaknya sejauh ini masih memproses hasil tangkapan mereka itu. “Masih diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Doni Sembiring, saat dikonfirmasi mengaku, dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang.
“Iya ada kami OTT tadi. Tiga orang kami amankan. Dua oknum pegawai dan satu pemilik (rumah makan–red) nya,” ungkapnya.
Terkait identitas kedua oknum pegawai Dispenda tersebut, Doni menjelaskan inisialnya adalah MHH dan DS. Namun untuk pemilik rumah makan ayam penyet Doni tidak berkenan membeberkannya.
Sedangkan terkait penyebab kedua oknum pegawai Dispenda Medan itu ditangkap, Doni juga masih enggan untuk menginformasikannya ke media. Begitupun berapa nominal barang bukti yang berhasil mereka amankan.
“Maaf ya belum bisa. Masih kita periksa. Tapi kita amankan juga sejumlah uang sebagai barang bukti. Sudah ya,” pungkasnya. (JRS)
Posting Komentar