LASSERNEWS.COM - Nisel, Tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Pulau - pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Dengan sengaja pelaku membongkar pagar dan menurunkan plang yakni papan tanda larangan yang dilindungi oleh Undang - Undang merupakan pelanggaran hukum berat.
Peristiwa yang memilukan ini membuat Ketua Umum Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) angkat bicara, Dengan tegas Indranas Gaho, SH, MKN, CLA mengatakan perbuatan SN, EV dan keluarganya terkualifikasi perbuatan Melawan Hukum dan melanggar ketentuan pidana, untuk itu harus diproses secara hukum, katanya.
Terungkap peristiwa ini pada hari Kamis, 14 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, korban Lie Jin Kho mendatangi Polsek Pulau Pulau Batu guna membuat laporan pengaduan namun oleh petugas polsek meminta Lie Jin Kho untuk datang keesokan harinya dengan alasan sudah malam.
Kemudian pada keesokan harinya, tanggal 15 September 2018, sekitar pukul 08.00 WIB, Lie Jin Kho kembali mendatangi kantor Polsek bersama dengan istrinya untuk menyampaikkan laporan pengaduan atas Pengerusakkan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah yang diduga dilakukan oleh SN, EV dan keluarga.
Peristiwa ini diketahui Indranas melalui telephone seluler milik korban kepada Indranas selaku Kuasa Hukum, Namun yang disayangkan Indranas saat meminta petunjuk sehubungan petugas Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu saat itu diduga seolah-olah tidak ingin menerima laporan Pelapor dengan alasan bahwa hal tersebut adalah perkara perdata.
Advokat Indranas Gaho menjelaskan kepada wartawan terkait dugaan tidak menerima laporan Pelapor dengan alasan oknum Polisi bahwa hal tersebut merupakan perkara Perdata.
Permasalahan ini kata Indaranas murni tindak Pidana Pengrusakan dan Pernyataan Permusuhan di Muka Umum dengan cara main hakim sendiri bahwa atas pembongkaran Papan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah tersebut merupakan peristiwa pidana dan itu melawan hak dan melawan hukum, dan ironisnya menurut informasi dari masyarakat Tello bahwa pada hari pembongkaran tersebut juga ditonton oleh petugas Polsek Pulau-Pulau Batu tanpa larangan sedikitpun.
Meskipun kemudian, petugas Reskrim menerima Laporan/Pengaduan dan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, tertanggal, 14 September 2018 ditanda tangani oleh Petugas Bripda Sandi M. Sinaga, Namun Advokat Indranas Gaho, lagi-lagi dibuat sangat kecewa pasalnya Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan saat itu terdapat beberapa kejanggalan dimana Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tidak bernomor.
Karena demikian akhirnya Advokat Indranas Gaho meminta petunjuk dari Bapak Kapolres Nias Selatan untuk kiranya mengevaluasi Kapolsek Pulau-Pulau Batu yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Budiman Manurung karena di Polsek Pulau-Pulau Batu dinilai pelayanannya sangat jelek serta diduga terdapat pembiaran terjadinya perbuatan yang melanggar hukum pada saat terjadinya peristiwa Pengrusakkan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah Milik Jengko, betapa tidak, anggota Polsek Pulau-Pulau Batu berada di TKP tanpa bertindak apa-apa.
Tidak terima atas ketidak profesionalitas anggota Polri, Lalu Indranas memberitahukan Kapolreals Nias Selatan, dan dalam waktu yang singkat AKBP. Faisal F Napitupulu,S.I.K.,M.H selaku Kapolres Nias Selatan menanggapi dengan cepat dan seperti diketahui Kapolsek Pulau-Pulau Batu B. Manurung dimutasi dari Jabatannya dan digantikan oleh Kapolsek yang Baru oleh Bapak IPDA. Dian P. Simangungsong, S.H.
Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara,mengapresiasi tindakan ketegasan Kapolres Nias Selatan dan berharap pelayanan di Polsek Pulau-Pulau Batu akan semakin baik sesuai dengan slogan "KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL dan TANPA IMBALAN",
Selain dari pada itu, meminta Polsek Pulau-Pulau Batu segera memproses secara hukum pihak-pihak yang melakukan perbuatan pengrusakan dan segera menahan para terlapor, tutupnya (Efrem/Rel)
Peristiwa yang memilukan ini membuat Ketua Umum Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) angkat bicara, Dengan tegas Indranas Gaho, SH, MKN, CLA mengatakan perbuatan SN, EV dan keluarganya terkualifikasi perbuatan Melawan Hukum dan melanggar ketentuan pidana, untuk itu harus diproses secara hukum, katanya.
Terungkap peristiwa ini pada hari Kamis, 14 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, korban Lie Jin Kho mendatangi Polsek Pulau Pulau Batu guna membuat laporan pengaduan namun oleh petugas polsek meminta Lie Jin Kho untuk datang keesokan harinya dengan alasan sudah malam.
Kemudian pada keesokan harinya, tanggal 15 September 2018, sekitar pukul 08.00 WIB, Lie Jin Kho kembali mendatangi kantor Polsek bersama dengan istrinya untuk menyampaikkan laporan pengaduan atas Pengerusakkan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah yang diduga dilakukan oleh SN, EV dan keluarga.
Peristiwa ini diketahui Indranas melalui telephone seluler milik korban kepada Indranas selaku Kuasa Hukum, Namun yang disayangkan Indranas saat meminta petunjuk sehubungan petugas Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu saat itu diduga seolah-olah tidak ingin menerima laporan Pelapor dengan alasan bahwa hal tersebut adalah perkara perdata.
Advokat Indranas Gaho menjelaskan kepada wartawan terkait dugaan tidak menerima laporan Pelapor dengan alasan oknum Polisi bahwa hal tersebut merupakan perkara Perdata.
Permasalahan ini kata Indaranas murni tindak Pidana Pengrusakan dan Pernyataan Permusuhan di Muka Umum dengan cara main hakim sendiri bahwa atas pembongkaran Papan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah tersebut merupakan peristiwa pidana dan itu melawan hak dan melawan hukum, dan ironisnya menurut informasi dari masyarakat Tello bahwa pada hari pembongkaran tersebut juga ditonton oleh petugas Polsek Pulau-Pulau Batu tanpa larangan sedikitpun.
Meskipun kemudian, petugas Reskrim menerima Laporan/Pengaduan dan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, tertanggal, 14 September 2018 ditanda tangani oleh Petugas Bripda Sandi M. Sinaga, Namun Advokat Indranas Gaho, lagi-lagi dibuat sangat kecewa pasalnya Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan saat itu terdapat beberapa kejanggalan dimana Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tidak bernomor.
Karena demikian akhirnya Advokat Indranas Gaho meminta petunjuk dari Bapak Kapolres Nias Selatan untuk kiranya mengevaluasi Kapolsek Pulau-Pulau Batu yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Budiman Manurung karena di Polsek Pulau-Pulau Batu dinilai pelayanannya sangat jelek serta diduga terdapat pembiaran terjadinya perbuatan yang melanggar hukum pada saat terjadinya peristiwa Pengrusakkan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah Milik Jengko, betapa tidak, anggota Polsek Pulau-Pulau Batu berada di TKP tanpa bertindak apa-apa.
Tidak terima atas ketidak profesionalitas anggota Polri, Lalu Indranas memberitahukan Kapolreals Nias Selatan, dan dalam waktu yang singkat AKBP. Faisal F Napitupulu,S.I.K.,M.H selaku Kapolres Nias Selatan menanggapi dengan cepat dan seperti diketahui Kapolsek Pulau-Pulau Batu B. Manurung dimutasi dari Jabatannya dan digantikan oleh Kapolsek yang Baru oleh Bapak IPDA. Dian P. Simangungsong, S.H.
Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara,mengapresiasi tindakan ketegasan Kapolres Nias Selatan dan berharap pelayanan di Polsek Pulau-Pulau Batu akan semakin baik sesuai dengan slogan "KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL dan TANPA IMBALAN",
Selain dari pada itu, meminta Polsek Pulau-Pulau Batu segera memproses secara hukum pihak-pihak yang melakukan perbuatan pengrusakan dan segera menahan para terlapor, tutupnya (Efrem/Rel)
Posting Komentar