LASSERNEWS.COM - Langkat, Salah seorang penghuni Lapas, Reza Vahlepi Lubis mengeluhkan sakit perut yang sangat parah lalu petugas membawanya ke RSUD Tanjung Pura Kab.Langkat disana pihak rumah sakit menyarankan agar dilakukan rawat inap.
Keesokan harinya Kamis (06/09/2018) pihak rumah sakit menghubungi salah seorang petugas Lapas yang mengatakan kalau pasien tersebut sudah bisa dibawa ke Lapas. kemudian petugas melakukan penjemputan,sesampainya didepan gerbang Lapas dilakukan pemeriksaan oleh petugas atas barang bawaan pasien tersebut.
Dari dalam tas plastik yang berisi nasi tersebut ditemukan sebuah bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 250 gram.
Menurut Reza barang haram tersebut diperolehnya dari salah seorang temanya yang menjenguknya saat berada dirumah sakit,demikian kronologis penemuan barang haram tersebut yang didapat dari Kepala Lapas Narkoba Kelas III Langkat Bahtiar Sitepu ,kepada wartawan melalui WA Kamis (06/09/2018)
Sebelumya yang bersangkutan dihukum selama 4 tahun ditambah lagi 4 tahun dengan kasus yang sama,kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Reza Vahlepi Lbs diserahkan pihak Lapas ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Bahtiar Sitepu Kalapas Narkoba Kelas III Langkat hal tersebut dilakukan sesuain perintah Kakanwil dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan terangnya.(AR.Limbong)
Sebelumya yang bersangkutan dihukum selama 4 tahun ditambah lagi 4 tahun dengan kasus yang sama,kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Reza Vahlepi Lbs diserahkan pihak Lapas ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Bahtiar Sitepu Kalapas Narkoba Kelas III Langkat hal tersebut dilakukan sesuain perintah Kakanwil dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan terangnya.(AR.Limbong)
Posting Komentar