LASSERNEWS.COM - Stabat, Sesuai PKPU ketentuan ayat (1) huruf K angka 2) Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota mensyaratkan bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang berstatus sebagi kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatanya.
Atas dasar itu, pihak KPU Kab.Langkat menjalankan aturan dikabupaten Langkat, Sekitar 4 Kepala Desa yang ikut pencalonan sebagi anggota Legeslatif DPRD Kabupaten Langkat namun satu Kepala Desa yang telah masuk dalam DCS ( Daftar Calon Sementara ) yaitu Kades Karya Jadi Kec. Batang Serangan sampai 1 hari sebelum hari Penetapan Daftar Calon Tetap oleh KPU Kab.Langkat belum juga menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa, oleh karena itu pihak KPU tidak memasukan nama tersebut didalam DCT ( Daftar Calon Tetap ),seperti yang diterima wartawan Deteksi.co dari komisioner KPU Kab.Langkat Divisi Tehnis M.Khair.
Menurut M.Khair bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Kabupaten Langkat telah menetapkan sebanyak 634 orang Calon anggota DPRD Kabupaten Langkat yang sebelumnya pada masa Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 635 orang dari 15 Partai Politik yang mengajukan bakal calon. Selain itu ketika disinggung tentang status Ibrahim Hasan dari Partai Nasdem yang namanya terdaftar dalam DCS, M. Khair mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan oleh Partainya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah diganti.
Untuk lebih lanjut bagi masyarakat yang ingin mengetahui DCT Legeslatif Kab.Langkat tahun 2019 dapat membuka Web resmi KPU Kab Langkat http://kpu-langkatkab.go.id,terangnya .(AR.Limbong)
Posting Komentar