Pasca Dilaporkan ke Polda Sumut, RSUD P.Sidimpuan Terbakar

LASSERNEWS.COM - Medan, Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD-LSM PENJARA PROV. SUMATERA UTARA), menggelar aksi ke Mapolda Sumut, Selasa (4/9/2018) siang. Mereka meminta agar kasus dugaan korupsi RSUD Kota Padangsidimpuan segera diproses hukum.

Pasca sepekan dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Timbul Parsaulian Simanungkalit Msi, anehnya, bangunan rumah sakit yang belum difungsikan tersebut terbakar secara tak wajar.

Massa pengunjuk rasa menduga, kebakaran itu adalah upaya dari orang tak bertanggungjawab untuk berusaha menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Tipikor, Polda Sumut.

"Kebakaran itu terjadi pada hari Kamis 30 Agustus 2018 lalu, sekira pukul 17.30 WIB di salah satu ruangan di basement gedung RSUD Kota Padangsidimpuan. Namun, berselang beberapa hari setelah Timbul Simanungkalit melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis 23 Agustus 2018. Kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, bagaimana mungkin kebakaran terjadi pada bangunan yang belum dipergunakan. Dan sampai hari ini penyebab dari kebakaran tersebut belum diketahui dan menyisakan tanda tanya oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan," sebut Feri Nofirman Tanjung, M.Si dalam orasinya di depan halaman Mapolda Sumut.

Feri Nofirman menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017 itu bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan Nilai Kontrak: Rp. 22.057.053.000, dengan pelaksana PT. RK Medan dan waktu pelaksanaan 05 Juni 2017 s/d 31 Desember 2017.

"Menurutnya, pembangunan proyek tersebut sarat dengan masalah. Kontraknya diperpanjang sampai 2 kali. Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula. Pelapor menemukan adanya indikasi bahwa PT. RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh Direksi Pekerjaan," katanya.

Bukan cuma itu, tambah Feri, pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pun ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Lift sampai tgl. 31 Juli 2018 belum terpasang, padahal masa waktu Kontrak sudah lama berakhir.

Mereka menduga bahwa Pelaksana dan Pemberi kerja telah bersekongkol menutupi ketidakmampuan PT. RK dalam menyelesaikan pekerjaannya. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan kemudahan akses pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan.

Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan standar kesehatan dalam gedung RSU dengan tidak membangun septic tank/bio septic, tidak membangun instalasi air kotor dan air bekas di lantai. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah melakukan persengkolan dengan mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyangkut: Intalasi air kotor, Instalasi penangkal petir.

"Terlapor dalam hal ini ada sebanyak 7 orang yakni IB selaku Direktur PT. RK, Dr. A selaku Dirut RSUD P. Sidimpuan (pada masa itu) S sebagai PPK, HSS sebagai Asisten PPK, SM sebagai Tim Teknis, MG sebagai Tim Teknis, IC sebagai Inspector CV. DTM, FMD sebagai Direktur CV. PBK. Pelapor diterima oleh AKBP Doni S. Sembiring, SH, SIK, M.Si (Kasubdit III) dan Kompol H.Sihombing di Ruang Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut," sebut Feri.

Selanjutnya, massa aksi medesak agar Kapolda Sumatera Utara, Brigjend Pol. Agus Andrianto segera memeriksa terlapor dan menahannya. Karena massa aksi kuatir selama terlapor tidak ditahan, ada kemungkinan terlapor akan menghilangkan barang bukti. Karena ada dugaan kebakaran tersebut adalah sebuah skenario untuk menghilangkan barang bukti.

Usai diterima Kabid Humas, Tatan Dirsan, serta perwira Polda Sumut lainnya, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib. "Kabid humas berjanji akan melaporkan tuntutan kami ini kepada Kapolda Sumut dan pihak penyidik. Kita lihat saja nanti hasilnya," ujar Feri kepada wartawan.(Ir.Robertus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama