LASSERNEWS.COM - Medan, Penangkapan pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP / 208 /XI/ 2018 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 24 November 2018. Dengan tersangka Febri Ardiansyah Tanjung alias Blek (30) warga jalan stasiun PJKA samping puskesmas lk. III Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan.
Korban pencurian Muhammad Riduan (32) warga Jln. Marelan I pasar v gang Jagung kel. Terjun kec. Medan Marelan, Sedangakan Saksi yang diminta keterangan oleh penyidik, M. Yusup, (27) sebagai securiti PT. KAI, PT.KAI. Belawan
Adapun kronologis penangkapan pada hari Selasa (27/11/2018) sekira pkl 18.30.Wib, Team Opsnal Polsek Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku tentang pencurian Stasiun PJKA sedang berada di rumahnya di jln Stasiun samping puskesmas Lk.III kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Medan Labuhan meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka Febri Ardiansyah Tanjung alias Blek si Jln Stasiun pjka samping puskesmas lk. III Kel. Belawan II kec. Medan belawan, Sedangkan barang bukyi diamankan 1 batang broti kayu ukuran 2 x 2 dgn panjang 1 meter.
Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian distasiun PJKA pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 pada pukul 02.00 wib. Berkas selanjutkan akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Isma)
Korban pencurian Muhammad Riduan (32) warga Jln. Marelan I pasar v gang Jagung kel. Terjun kec. Medan Marelan, Sedangakan Saksi yang diminta keterangan oleh penyidik, M. Yusup, (27) sebagai securiti PT. KAI, PT.KAI. Belawan
Adapun kronologis penangkapan pada hari Selasa (27/11/2018) sekira pkl 18.30.Wib, Team Opsnal Polsek Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku tentang pencurian Stasiun PJKA sedang berada di rumahnya di jln Stasiun samping puskesmas Lk.III kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Medan Labuhan meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka Febri Ardiansyah Tanjung alias Blek si Jln Stasiun pjka samping puskesmas lk. III Kel. Belawan II kec. Medan belawan, Sedangkan barang bukyi diamankan 1 batang broti kayu ukuran 2 x 2 dgn panjang 1 meter.
Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian distasiun PJKA pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 pada pukul 02.00 wib. Berkas selanjutkan akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Isma)
Posting Komentar