LASSERNEWS.COM - Medan, Maraknya bangunan tak ber-IMB membuat Pemko Medan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal Perda No. 5 tahun 2014 dianggap lalai menuaikan tugas. Salah satunya bangunan di Jalan Mustafa Kecamatan Medan Timur.
Terlihat bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Mustafa Kecamatan Medan Timur telah berjalan selama 4 bulan tanpa memiliki plank Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bangunan diketahui berjumlah 7 unit bangunan ruko berlantai 3. Ironisnya, aktifitas bangunan liar ini "Tak terpantau" ataupun "Tak tersentuh" oleh pihak Kecamatan Medan Timur.
Ketika dikonfirmasi, Albert Sipahutar yang mengaku mandor bangunan dilokasi mengatakan bahwa bangunan tersebut telah 4 bulan dikerjakan dengan target 8 bulan pengerjaan tanpa adanya plank SIMB.
"Kalo sudah ada ijin pasti sudah terpasang," ujarnya.
Namun setelah kembali dipertanyakan mengenai pembangunan ruko tersebut yang tidak memasang plank SIMB bangunan, Albert berdalih pengerjaan bangunan hanya mengikuti perintah dari BOS. "Kita hanya mengikuti perintah BOS, kita cuma mandor," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan aplikasi whatsapp, Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu dengan tegas mengatakan pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut ke Satpol PP
"Udah kita lapor sama Satpol PP pak," ucapnya singkat. (Isma)
Posting Komentar