LASSERNEWS.COM - Medan, Bangunan Rumah Toko (Ruko) di jalan Mapilindo, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara di soal warga. Pasalnya bangunan Ruko yang memiliki memiliki Surat Izin Mendidik Bangunan (SIMB) hanya 8 unit ternyata di bangun sebanyak 13 unit ruko, Selasa (11/12/2018)
Ironisnya pembangunan Ruko ini lepas dari pengawasan pihak Kelurahan dan pihak kecamatan setempat, sehingga terkesan tutup mata.
" Ijinnya 8 unit bang, tapi di bangun 13 unit,bentuk lokasinya letter L," ujar salah seorang warga berinisial JN.
Selain JN, Mengaku Kepala Lingkungan membeberkan sejumlah bangunan Ruko tampa SIMB, katanya masih ada Ruko lain di wilayah Medan Perjuangan bukan cuma di sini aja, Ada juga jalan di Tuamang dan jalan Rela, bebernya saat di konfirmasi wartawan.
Inisial pemilik Ruko itu DW, dan mengakui kalau yang belum ada ijin akan dirurus kembali.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Seketaris Camat berinisial Zul, diakui bahwa dirinya belum mengetahui pembangunan ruko yang menyalahi tersebut.
"belum tahu saya cek dulu,"katanya. (Ismal).
Posting Komentar