LASSERNEWS.COM - Medan, Personel unit 2 Subdit II DitNarkoba Polda Sumut amankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 55 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dibawa tersangka dari Aceh dan akan diedarkan ke Sumatera Utara.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka berinisial HY merupakan warga Lhokseumae, Aceh. Tersangka diringkus pada Selasa (19/2/2019) kemarin, saat melintas menggunakan bus di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB akan ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan menggunakan satu unit Bus Simpati Star," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto saat memaparkan pengungkapan kasus ini di Mapolda Sumut, Rabu (20/2/2019).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan bus yang ditumpangi tersangka. Kemudian, polisi memeriksa seluruh penumpang.
Mersara curiga, kemudian polisi memeriksa HY serta memeriksa tiga buah koper milik tersangka, berna saja tiga koper itu berisikan 40 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing masing berat satu bungkus sebanyak 1 Kg.
Selain itu dari tiga buah koper itu terdapat satu koper berisikan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masingmasing berat satu kilogram.
Dan satu buah tas jinjing berisikan lima bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg.
"Kita juga menemukan dua plastik putih transparan yang berisikan 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye," papar orang nomor satu di Polda Sumut.
Mantan Wakapolda Sumut itu juga menerangkan bahwa tersangka merupakan kurir dari sindikat jaringan narkoba internasional. Pihaknya juga masih mengembangkan penangkapan ini.
Sambung Agus menerangkan, polisi juga terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melarikan diri.
"Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur," jelas Agus.
Sementara tersangka HY mengaku sudah tiga kali membawa narkoba masuk ke Sumut melalui jalur darat.
"Pertamanya saya dikasih upah Rp. 1.500.000 juta dan yang kedua saya diberikan upah Rp. 500 ribu dan ketiga saya belun mendapatkan upah," aku HY dihadapan wartawan.
HY melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp10Miliar sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Ismal)
Posting Komentar