LASSERNEWS.COM - Medan, Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22) terpaksa harus merasakan dingingan lantai sel penjara Polsek Helvetia, lantara nekat menjambret HP Merek Xiomi type Redmi 5 A warna hitam milik Aditia Cahyani (17) warga Jalan Gaperta Ujung Gang M.Yakub Nasution, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Karya 7, Kecamatan Medan Sunggal diamankan Team Pegasus Polsek Medan Helvetia berdasarkan laporan korba dengan nomor LP / 186 / III / 2019/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/3/2019) sekira pukul 21.300 WIB, ketika itu korban bersama denga temanya membeli Handphone Xiomi Redmi 5A second di Plaza Milenium.
Usai belanja HP, sekira pukul 22.20 WIB, korban bersama temanya pulang ke rumah di Jalan Gaperta Ujung dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan pada saat melintas di Jalan Gaperta tepatnya di depan SPBU tiba-tiba sepeda motor korban di pepet kedua tersangka dan langsung menarik handphond milik korban.
Tak terima HP yang baru dibelinya di jambret kedua tersangka, sponta korban langsung berteriak rampok sambil mengejar kedua tersangka, saat berada di Simpang Jalan Gaperta sepeda motor tersangka tiba-tiba menabrak mobil sehingga kedua tersangka terjatuh.
Dengan sigap, korban bersama masyarakat sekitar langsung menangkap salah satu tersangka sedangkan satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Kemudian, salah seorang masyarakat menghubungi Polsek Medan Helvetia dan tidak lama kemudian personil Polsem Helvetia tiba dilokasi kejadian.
"Pada saat anggota kita tiba dilokasi, berdasarkan keterangan mengenai ciri-ciri tersangka yang kabur dari masyarakat langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur tersebut, dan akhirnya tesangma berhasil kita amankan di seputaran Jalan Gaperta," ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Panit I, Unit Reskrim Polsek Helvetia, IPTU S. Sebayang, Rabu (20/3/2019).
Masih kata S. Sebayang menjelaskan, awalnya teman tersangka yang yang diamankan tersebut tidak mengaku ikut dalam aksi penjambreta tersebut, namun setelah dipertemukan dengan tersangka yang sebelumnya sudah tertangkap tetap juga tidak mengakuinya.
"Setelah dijumpakan dengan korban baru tersangka mengaku bahwa dia ikut bersama dengan temanya tersebut melakukan penjambretan. Tersangka langsung diamankan ke Kapolsek Helvetia guna dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang mantan Panit II Reskrim Polsek Sunggal ini.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha V-ixion BK 3797 AHK, 2 buah dompet dan 1 Unit Hp Xiomi Redmi 5A.
Atas perbuatannya, ke dua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.(ismasal)
Posting Komentar