LASSERNEWS.COM - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Sunggal, gencar – gencarnya memberantas kejahatan dijalanan. Pasalnya, tim (Pegasus) Polsek Sunggal baru – baru ini, melumpuhkan dua pelaku curanmor pakai timah panas. Kedua pelaku curanmor bernama Bayu Bazra (30) warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan MHd. Achyar (33) warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH,SIK,MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Sabtu (23/3/2019) mengatakan" Penangkapan kedua tersangka, atas pengaduan korban bernama Diansah Putra (24) warga Jalan Sunggal Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dengan Nomor LP 222 /K/III/2019/SPKT, Sek Sunggal Tanggal 18 Maret 2019″ Ujarnya.
Syarif Ginting menjelaskan, berawal kejadian senin (18/3/2019) sekira pukul 08:00 Wib. Saat korban memarkirkan sepeda motornya, didepan warung Mie Aceh Thalita miliknya, dijalan Sunggal Kelurahan Tanjung Rejo. Namun saat korban beristirahat sekira pukul 19:30 Wib. Waktu korban beranjak dari tempat peristirahatanya, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat ia semula memarkirkanya. Korban yang tak mau hilang begitu saja sepeda motor miliknya, korban mendatang Mapolsek Medan Sunggal guna membuat laporan.
Setelah menerima pengaduan korban, tim (Pegasus) Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara (TKP). Dengan kelincahan petugas melakukan penyelidikan, akhirnya diketaui pelaku yang mecuri sepeda motor korban. Lalu tim (Pegasus) Polsek Medan Sunggal, melakukan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Sayangnya saat mau diamankan petugas, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Akan tetapi petugas berupaya memberi tembak peringatan keudara sampai 3 kali, agar kedua tersangka tidak melarikan diri. Karena tidak dihiraukan kedua tersangka, tim (Pegasus) Polsek Sunggal terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kaki tersangka" Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Syarif Ginting kepada wartawan.
Lanjut peria yang menyandang dua balok emas dipundaknya, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 Unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor Polisi BK 6909 AGO warna putih, 1 (Satu) unit Honda Beat warna Hitam Bk 6782 AHB, dan 1 ( satu ) buah Kunci T yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatan yang telah melakukan kejahatan curanmor, kedua tersangka beserta barang bukti dibawak ke Komando guna menjalani pemeriksaan selanjutnya. Untuk Pasal yang dikenai, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" Pungkas Knit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Syarif Ginting.
Posting Komentar