LASSERNEWS.COM - Labuhan, Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 6 bocah ingusan yang dilakukan Udin (62) seorang Pak Tua di Lingkungan 9 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan,hari ini di Paparkan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH di Mako Polsek Medan Labuhan, Senin (15/04/2019) pukul 13.30 wib.
Menurut Kapolsek Medan Labuhan Rosyid Hartanto SH SIK MH,pelaku akan dijerat pelanggaran pasal 76-E Job 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, lanjutnya, karena pemberantasan kekerasan terhadap anak merupakan program nasional yang menjadi perhatian publik maka Pak Tua itu jika terbukti melakukan sodomi pada 6 bocah dapat dijerat pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 yang diancam hukuman dikebiri secara kimia atau dipasang alat diteksi selain hukuman penjara.
Kapolsek juga menyatakan, pidana yang menjerat pelaku sodomi bukan delik aduan karena hal itu merupakan delik biasa yang berarti kasus tersebut tak akan bisa dihentikan meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dan pidana ini tak akan terhenti meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban atau keluarga korban. Ini tergolong kasus luar biasa, hingga sejak dahulu mulai Menteri hingga Presiden selalu memantau kasus-kasus yang menimpa anak dan perempuan," Ujar Rosyid.
Saat diwawancarai langsung Targetpatroli.com,Pria Tua tersangka sodomi mengatakan,dirinya setres karena Sudah puluhan tahun di tinggal istrinya meninggal dunia.
"Setres saya bang,sudah tahunan saya di tinggal istri saya, sebelum tinggal di Marelan, saya melampiaskan birahi saya sama *Bencong*,disini gak ada bencong makanya anak-anak yang jadi korban bang, "paparnya.
Masih di tempat yang sama,kasus pencabulan yang dilakukan MF alias F (24) Alamat Jalan Aluminum l Kelurahan Tanjung Mulia,Kecamatan Medan Deli.
Pasalnya,pada hari Sabtu,(06/04/2019)sekira pull 10.00 wib,tersangka Masuk kedalam rumah Korban, lalu pelaku mengunci pintu depan Dan selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban sambil mengatakan 'Ayoklah Dek,'lalu tersangka menutup mulut korban dan meraba kemaluan korban,setelah itu korban menjerit minta tolong.
Tanpa dikomandoi warga berbondong - bondong berdatangan dan membawa tersangka ke Polsek Medan Labuhan,kemudian Korban atas Nama Tasya Auria Putri membuat Laporan ke Polisi.
Saat diwawancarai Targetpatroli.com tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
"Berawal saya mengintip Tasya lagi pacaran sama kekasihnya bang, kekasihnya meremas -remas buah dadanya dan memegang Kemaluan si Tasya,dari situlah timbul birahi saya,"ungkapnya.
Lanjut tersangka mengatakan,kemudian sewaktu rumahnya kosong saya masuk dan mencabulinya bang.
"Gak tahan birahi saya bang,saya tutup mulutnya dan mencipok mulutnya, Lalu saya remas-remas kedua payu daranya dan meraba kemaluannya bang, saya menyesal perbuatan saya bang,"Ungkapnya sambil menundukkan kepalanya.
Dari LP/214/lV/2019/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN, Tanggal 06 APRIL 2019.Tersangka mendapatkan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. Pascal 82 stay (1) Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Rantang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Rantang Perlindungan Anak. (Rel)
Posting Komentar