LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat tentang himbauan kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019, terdiri dari 6 Point yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut, pada tanggal 8 Mei 2019.
Adapun isi maklumat itu yakni pertama bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang. Namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa santun, tidak menebarkan kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku, dan atau golongan.
Kedua masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang No 9 tahun 2018 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan, dan sanksi.
Ketiga, apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan kepolisian no 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Keempat dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk, atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Kelima, pada saat penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Keenam, penyampaian pendapat di muka umum atau unjukrasa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (makar), maka pelaku dapat diancam melanggar pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau seumur hidup.
Kepada sejumlah wartawan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengakui jika Poldasu memang benar telah mengeluarkan maklumat itu.
“Maklumat ini dikeluarkan, dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut,” Kamis (09/5/2019).
Ia menyebutkan dikeluarkannya maklumat ini juga guna menyikapi maraknya pendapat di muka umum. “Makanya Kapolda Sumut mengeluarkan maklumat kepada seluruh masyarakat Sumut, terutama kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum,” pungkasnya. (red)
Posting Komentar