LASSERNEWS.COM - Medan, Tim pegasus Polsek Medan Baru berhasil menciduk pelaku kasus tindak pidana pencurian, Tidak terima harta bendanya raib begitu saja lantas Korban (54) warga Jl. Starban Gg. Mesjid No. 235 Kel. Polonia Medan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/821/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 Mei 2019.
Akhirnya tersangka Paris Leonardo Saragih (27) warga Jl. Bahagia Gg. Angkir No. 100 Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru, ditangkap pada hari Selasa (24/5/2019) sekitar pukul 19.00 Wib, di Jl. Starban Gg. Mesjid Kel. Polonia Medan.
Adapun modus operandi yakni pelaku merusak kunci kontak dan mendorong sepeda motor korban.
merk Honda Beat earna merah BK 2997 AHA. Kepada tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 19.00 Wib, di Jl. Starban Gg. Mesjid No. 235 Medan, telah terjadi Curanmor.
Adapun kejadiannya pelaku datang ketempat kejadian dan melihat-lihat situasi dan pelaku melihat sp. motor korban yang terparkir di depat rumah korban, kemudian pelaku mendekati sp. motor dan merusak kunci kontak sp. motor dengan mengggunakan Kunci T.
Lalu mendorong sp. motor, saat pelaku mendorong sp. motor , korban yang berada di dalam rumah mendengar sp. motornya dihidupkan dan korban berlari keluar rumah dan meneriakkan maling terhadap pelaku. Saat bersamaan petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat mengamankan pelaku.
Dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Sp. motor milik korban jenis Honda Beat Warna Merah No. Pol. L BK 2997 AHA. Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
Polsek Medan Baru telah melakukan langkah langkah seperti Menerima Polisi, Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan.Lengkapi Mindik. (Ismasal)
Posting Komentar