LASSERNEWS.COM - Medan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) kecewa terhadap kinerja Direksi PT Perkebunan Nusantara II yang mengabaikan rekomendasi Komisi E DPRD Sumut terkait pembayaran Medali Emas dan SHT.
Dengan sikap yang tidak responsif oleh jajaran Direksi PTPN II, Kami menduga petinggi BUMN tersebut tidak menghormati putusan Wakil Rakyat Sumatera Utara, sementara surat tersebut sudah diterima sesuai Nomor : 1192/18/Sekr ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumut, tegas Ketum AJH kepada wartawan, Selasa (21/6/2019).
Diakhir RDP, Wakil Ketua Komisi E DPRD Abdul Qodri Marpaung selaku pemimpin sidang dengan tegas meminta kepada Direksi PTPN II (mewakili) untuk mendahulukan pembayaran SHT dan Medali Emas kepada 10 orang karyawan, pembayaran tersebut sebelum Ramadhan 1440 H.
Oleh Direksi PTPN II yang mewakili, menyetujui terkait putusan RDP, Namun mereka meminta kepada Komisi agar dikeluarkan rekomendasi pembayaran SHT dan medali emas.
" Surat rekomendasi sudah diterbitkan, faktanya jajaran Direksi PTPN II mengabaikan rekomendasi tersebut."ucap Dofu Gaho.
Masih kata Ketum AJH, " jajaran Direksi PTPN II tidak patuh terhadap rekomendasi DPRD Sumut, kemungkinan DPP AJH akan menyurati Kementerian terkait serta menyurati Ketua DPRD SU untuk segera dipanggil Dirut PTPN II untuk menjelaskan kenapa jajaran Direksi mengabaikan rekomendasi wakil rakyat Sumatera Utara.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan ke PTPN II, oleh salah seorang staf yang tidak menyebutkan namanya mengatakan Kabag SDM Suharto tidak bisa diganggu karena rapat, ketika ditanya Kepala Humas PTPN II, Lagi lagi staf mengatakan Humas sedang rapat.
" Benar bang, Pak Kabag SDM dan Kepala Humas sedang rapat, besoklah kemari," kata salah seorang staf yang tidak mau menyebutkan namanya Selasa (11/6/2019). (Rel)
Posting Komentar