LASSERNEWS.COM - Medan, Meskipun sudah di akui bahwa makanan siap saji Bika Ambon itu di beli dari toko Aroma jln.Medan – Amplas, Surya selaku menagement Graha Aroma masih belum yakin lantaran pihak konsumen yang komplin tidak miliki struk pembelian, Senin (8/7/2019).
Alasan tidak ada struk sebagai bukti, Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) meminta agar pihak Aroma bersifat koperatif, bukan mencari dalih untuk mengelak. apalagi toko tersebut di lengkapi oleh pengaman CCTV yang dapat di lihat bersama. bahkan struk tersebut juga bisa di lihat dalam databes pembelian di komputer penjualan.
"harus koperatiflah, dikritik itu bagus. kalau alasan tidak ada struk, lalu Aroma mengelak, ia bisa dilihat di data penjualan toko, apakah benar tanggal tersebut ada pembelian produknya. kalau struk menjadi alasan, buka saja CCTVnya, itukan juga bukti petunjuk agar melihat pembelinya memang ada" kata Dofu kepada wartawan.
Terkait makanan cepat saji tersebut, Pihak Aroma berjanji akan melakukan klarifikasi atas temuan adanya pihak konsumen yang komplin terhadap Bika Ambon tempatnya bekerja (Graha Aroma).
"kasih kami waktu, biar nanti kami klarifikasi ke para wartawan" ujar Surya.
Sementara, Badan Pengawas Obat – Obatan dan Makanan Kota Medan memang membenarkan belum adanya pengawasan terhadap makanan cepat saji di bawah 7 hari.
"itu bukan pengawasan kami, karena makanan siap saji di bawah 7 hari tidak wajib di daftarkan ke BPOM, jadi kami juga berterima kasih kepada para wartawan yang telah memberi kami masukan agar kami dan Dinas Kesehatan Kota Medan berkordinasi" kata Dwi, staf BPOM Kota Medan.
Terpisah, Kabid Kefarmasian dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dirgo Dirmansyah, SKM, M.Kes saat ditemui di kantornya guna konfirmasi, tidak berada di ruangan. saat di tanyakan kepada salah satu anggota Dinas Kesehatan Kota Medan mengatakan bahwa pak Dirgo sedang keluar.
"bapak sedang keluar bang. tadi pagi masuk" katanya.(26/Red).
Sumber, AnalisaOne.com
Posting Komentar