LASSERNEWS.COM - Sergai, Sat Narkoba Polres Sergai mengamankan 2 pemuda yang menjadi kaki tangan bandar sabu, tersangka berinisial B menjual narkotika jenis sabu dan berhasil ditangkap Rabu 16/10/2019) sekira pukul 12.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka di Dusun I Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai yang Awalnya Sat Narkoba menangkap M.FAUZI ABDULLAH SITORUS als OZI , Lk, 24 thn, Mocok mocok, Dusun I Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai,kemudian pengembangan berhasil menangkap INDRA SYAHPUTRA als AJO, Lk, 21 thn, Mocok mocok, Dusun II Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari M.FAUZI,
– 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan yg berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,83 gram.
– Uang tunai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah)
– 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levis
– 1 (satu) unit Hand Phone Merk Blackberry warna hitam
– 1 (satu) alat hisap sabu
Sedangkan dari INDRA yaitu
– 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,16 gr.
– 1 (satu) plastik klip transparan berisikan pil diduga extacy
– 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna hitam
– 1 (satu) baju sekolah menegah atas (SMA)
Kronologis penangkapan terhadap kedua tsk yaitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Warung Bebek yang tidak jauh dari mako Polres Sergai,oleh Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui identitas bd yang menjual berinisial B
Selanjutnya dilakukan penangkap thd B M.FAUZI di Dusun I Desa Firdaus Kec.Sei Rampah
saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 (satu) plastik klip transparan sedang yang berisikan 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan menerangkan memperoleh BB tersebut dari INDRA warga Dusun II Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.
Tim langsung menuju rumah INDRA dan menemukannya sedang berada dikamarnya, Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan di kantung depan baju SMA di dalam kamarnya ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan 1(satu) pil diduga exstasy.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap INDRA menerangkan mendapatkan BB tersebut dari B warga Dusun I Desa Sei Rampah.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap B namun B sudah kabur karena lokasi penangkapan 2 kaki tangannya yang cukup dekat dengan rumah B.
Kedua tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rel)
Penangkapan kedua tersangka di Dusun I Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai yang Awalnya Sat Narkoba menangkap M.FAUZI ABDULLAH SITORUS als OZI , Lk, 24 thn, Mocok mocok, Dusun I Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai,kemudian pengembangan berhasil menangkap INDRA SYAHPUTRA als AJO, Lk, 21 thn, Mocok mocok, Dusun II Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari M.FAUZI,
– 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan yg berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,83 gram.
– Uang tunai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah)
– 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levis
– 1 (satu) unit Hand Phone Merk Blackberry warna hitam
– 1 (satu) alat hisap sabu
Sedangkan dari INDRA yaitu
– 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,16 gr.
– 1 (satu) plastik klip transparan berisikan pil diduga extacy
– 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna hitam
– 1 (satu) baju sekolah menegah atas (SMA)
Kronologis penangkapan terhadap kedua tsk yaitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Warung Bebek yang tidak jauh dari mako Polres Sergai,oleh Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui identitas bd yang menjual berinisial B
Selanjutnya dilakukan penangkap thd B M.FAUZI di Dusun I Desa Firdaus Kec.Sei Rampah
saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 (satu) plastik klip transparan sedang yang berisikan 23 (dua puluh tiga) plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan menerangkan memperoleh BB tersebut dari INDRA warga Dusun II Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.
Tim langsung menuju rumah INDRA dan menemukannya sedang berada dikamarnya, Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan di kantung depan baju SMA di dalam kamarnya ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan 1(satu) pil diduga exstasy.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap INDRA menerangkan mendapatkan BB tersebut dari B warga Dusun I Desa Sei Rampah.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap B namun B sudah kabur karena lokasi penangkapan 2 kaki tangannya yang cukup dekat dengan rumah B.
Kedua tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rel)
Posting Komentar