LASSERNEWS.COM - Medan, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap lima terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Maraden Sianipar (52) dan Maratua P Siregar (42) di Sei Berombang. Sedangkan 3 pelaku lainnya telah dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Kelima pelaku dibekuk polisi usai menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir, tanggal 30 Oktober 2019 dan diancam Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dan diteruskan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Jumat (8/11/2019). Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan alasan untuk mengusir penggarap di lahan Perkebunan PT. SAB/KSU Amelia dan selanjutnya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pembacokan hingga korban meninggal dunia dan jasad kedua korban dibuang ke dalam parit bekoan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan Janti Katimin Hutahean atau JKH (42) warga Pajak Nagor Dusun 5 Perdangangan, Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan ini yang direncanakan di rumah tersangka bersama tersangka JS, R dan HS. Menurut pengakuan tersangka, mereka menerima instruksi dari H selaku pemilik KSU Amalia, untuk mengusir dan kalau melawan habisi grup korban yang saat kejadian berada di lokasi.
Usai menerima perintah, JKH mengarahkan eksekutor DS, JS, R dan HS untuk menjaga kebun dari para penggarap. Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir, maka ancaman pembunuhan ditegaskan terutama Maraden Sianipar. Pelaku juga menerima kiriman uang dari W selaku Bendahara KSU Amalia sebesar Rp 40 juta usai melakukan pembunuhan terhadap korban dan membagikannya kepada tersangka lainnya. JKH juga memberikan dana operasional sebesar Rp 1,5 kepada tersangka Daniel Sianturi alias Niel untuk berangkat dari Perdagangan – Siantar ke Berombang.
"Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, ia menerima kiriman uang dari Wati selaku bendahara PT Amalia sebesar Rp40.000.000 dan membagikannya kepada Joshua Rp7.000.000, Daniel Sianturi alias Niel sebesar Rp 17.000.000, Hendrik Simorangkir Rp 9.000.000, dan Janti Katimin Rp 7.000.000," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat konferensi pers di Polda Sumut.
Andi Rian memaparkan, adapun peran dari para masing-masing eksekutor, sesuai keterangan tersangka Jampi Katimin Hutahaen, yakni Victor Situmorang alias Revi berperan memukul Maraden dengan kayu, menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit Bekoan. Kemudian Sabar Hutapea berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang, lalu bersama Victor menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit Bekoan. Sedangkan Daniel Sianturi berperan merekrut Rikki untuk menghabisi grup Maraden. Kemudian membacok kepala korban sebanyak 2 kali dan telapak tangan kiri korban sebanyak 1 kali, serta mencekik leher Sanjai, dan mendapat bagian Rp10.000.000 lalu memberikan uang operasional kepada Rikki sebesar Rp7.000.000.
Namun Andi Rian menyebutkan, untuk tersangka Harry Padmoasmolo alias Harry, berdalih tidak ada berperan dalam peristiwa pembunuhan ini. Ia juga mengatakan dirinya bukan pemilik kebun, melainkan salah satu dari pemilik kebun kelapa sawit KSU Amelia itu adalah mertuanya. "Selain itu, ia juga mengatakan mengenal Janti Katimin Hutahaen sebagai Humas/Security kebun kelapa sawit Amelia. Namun untuk Joshua Situmorang dan Hendrik Simorangkir tidak dikenalnya," ungkapnya. (Red)
Posting Komentar