LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., MH., didampingi Wakapolda Sumut dan Direktur Narkoba Polda Sumut memimpin pemusnahan barang bukti bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan dengan jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy dengan jumlah kasus 43 kasus serta 72 tersangka.
Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli s/d Nopember 2019.
Kapolda Sumut dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa.
"Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan sehingga tidak ada lagi korban narkoba," ujarnya.
Sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan, terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Para Pejabat Utama Polda Sumut, yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum, LSM Anti Narkoba dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Pada saat pemusnahan barang bukti berupa sabu dan Pil Ecstasy, Kapolda bersama Wakapolda Sumut dan Para Pejabat memasukan seluruh barang bukti tersebut kedalam air panas yang sudah mendidih.
Kapolda Sumut juga ikut "memasak" barang bukti campuran sabu dan ekstasi tersebut dengan mengaduk sampai dengan merata dan hancur kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.
Selanjutnya untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakarnya diatas sebuah drum. Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh Kapolda Sumut.
Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, total keseluruhan anak bangsa yang dapat diselamatkan sebanyak 314.552 (tiga ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh dua) Orang. (Red)
Posting Komentar