LASSERNEWS.COM - H.Perak, Pada hari Sabtu Tgl 14 Desember 2019 sekira Pkl 08.30 Wib, telah di tangkap 2 (dua) orang laki-laki An. AYDI GUNAWAN LUBIS Als IGUN dan DIAN Als. ANDI di Dsn. V Ds. paluh Manan Kec. H. Perak Kab. Deli Serdang.
Kedua orang tersebut beserta satu orang teman nya An. SAHPUTRA als. BOKIR (DPO) menawarkan 1 (satu) unit Sp. motor HONDA SONIC yang tidak mempunyai surat2 kendaraan yg syah.
Dari hasil introgasi Team terhadap Tsk An. AYDI GUNAWAN LUBIS als IGUN Sp. Motor tersebut di dapatkan dari hasil Curas/Begal bersama Tsk An. SAHPUTRA als BOKIR yg pd saat penangkapan melarikan diri (DPO), di Lorong Sempurna Gudang Arang Kel. Bahari Kec. Medan Belawan. Adapun modus kedua Pelaku dgn cara memepet Korbannya dan merampas sepmor Korban dgn ancaman pakai Pisau stenlis milik Pelaku.
Setelah kedua Tsk berhasil melakukan aksinya, lalu Tsk pergi menuju rumah Tsk An. DIAN als ANDI di Kampung Nelayan untuk menjual sepmor hasil cuariannya dan oleh Tsk Dian Als Andi membawa kedua Pelau dan Sepmor hsl Curas kedaerah Hamparn Perak utk mencari pembeli.
Para Tsk ditangkap saat hendak menunggu Pembeli septornya namun satu org Tsk An. Sahputra Als Bokir berhsl melarikan diri. Pada saat akan dilakukan pengembangan utk menyisir Tsk Sahputra Als Bokir kemudian Tsk AYDI Gunawan Lubis Als Igun berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan namun tetap berupaya lari sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dgn menembak betis sebelah Tsk.
Selanjutnta Team yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar H. Pohan, SH., mengamankan Kedua Tsk ke Polsek Hamparan Perak guna pemeriksaan lanjut.
BARANG BUKTI diamankan, 1 unit Sp motor HONDA SONIC warna Hitam. *(Sepmor milik Korban), 1 unit Sp motor Yamaha MIO warna merah. *( Sepmor yg digunakan utk Lakukan Curas), 1 (satu) bilah pisau stanlis milik Tsk Ardi Gunawan Als Igun. (Red)
Posting Komentar