LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolda Sumut IrjenPol Drs Martuani Sormin Langsung pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumah sakit Bhayangkara Tk. II Medan. Senin (09/03/2020)
Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi, Dir resnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja serta Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers Yang Hadir
Pengungkapan kasus tersebut atas keberhasilan kinerja hasil kerja keras dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 maret 2020.
Ada 5 kasus yang berhasil di ungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia - Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh - Medan.
Ada 7 tersangka yang di ringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut Barang Bukti yg di amankan adalah 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy
Kapolda Sumut menyampaikan saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Polda Sumut tidak main - main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut.
Terbukti ada anggota saya 2 perwira kita yang terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat" ucap Kapolda Sumut.
Tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yang seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp:1 Milyar dan Paling Banyak Rp:10 Milyar. (IS).
Posting Komentar