LASSERNEWS.COM - Medan Polda Sumut mengadakan Konferensi Pers tentang Dugaan Tindak Pidana memiliki Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada Konferensi Pers tersebut turut hadir Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dan para Wartawan (Jurnalis) unit Polda Sumut.
Konferensi Pers | Dugaan Tindak Pidana | Memiliki Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup di Desa Bagan Serdang, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang
Pada awalnya didapat informasi dari Masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan Jual Beli Satwa jenis Belangkas Besar (Limulidae Tachypleus Gigas Sp) yang terdapat di Desa Bagan Serdang, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, Sumut.
Konferensi Pers, Ditreskrimsus Melakukan Penangkapan Dugaan Tindak Pidana Muatan Niaga BBM Jenis Solar Tanpa Izin Usaha
Berdasarkan surat perintah Penyeliikan Nomor: SP-Lidik/235/III/2020/Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2020, Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditresrkimsus Polda Sumut.
Telah dilaksanakan penyisiran di sekitar lokasi dan ditemukannya 4 (empat) kotak fiber berisi satwa langka jenis Belangkas Besar (Limulidae Tachypleus Gigas Sp) dalam keadaan hidup serta disembunyikan di bawah Pohon Nipah di bawah rawa-rawa sekitar 30M di belakang rumah Ibu Ida dan Ibu Fitri.
Pada sekitar TKP (Tempat Kejadian perkara) tidak diketahui siapa Pemilik dari satwa langka jenis Belangkas Besar yang disimpan dalam empat (4) kotak fiber tersebut.
Setelah itu Tim mengamankan Satwa Langka Belangkas Besar ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut yang disaksikan oleh Saudara Hamdan (46), laki-laki, pekerjaan Nelayan dan beralamat di Dusun I, Bagan Serdang, Desa Bagan Serdang, Kec. Pamtai Labu, Kab. Deli Serdang.
Barang bukti yang diamankan yakni 4 (empat) kotak fiber yang berisikan 416 (empat ratus enam belas) ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Belangkas Besar dengan rincian Kotak Fiber 1 yang berwarna hitam yang berisi 75 ekor dan kotak fiber 2 yang berwarna kuning yang berisi sebanyak 118 ekor serta kotak fiber 4 yang berwarna hijau yang berisi sebanyak 86 ekor satwa hewan langka jenis Belangkas Besar.
Pada tindakan terhadap Satwa Langka jenis Belangkas Besar dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Negara RI. Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PermenLHK Nomor P. 106, Tahun 2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dan diancam Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
(Is)
Posting Komentar