LASSERNEWS.COM - Medan, Hasil proses pemeriksaan secara intensif serta pra rekontruksi, Polrestabes Medan dibantu Polsek Percut Seituan akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus tewasnya Elviana (21) karyawati salon yang ditemukan di sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (8/5/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir turut didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Atmaja dalam konferensi pers menjelaskan, '' nama ketiga orang tersangka berinisial J (22) dan ibu kandungnya berinisial TS (56) warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan serta tersangka M (22) Warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung,'' ucap Kapolrestabes Medan. Sabtu (9/5/2020).
Lanjut Jhonny Eddizon isir menerangkan, ''Untuk tersangka J dan M ini merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas pada 7 April 2020 kemarin berkat adanya program asimilasi. Tersangka J ini divonis 6,5 tahun sedangkan tersangka M ini divonis 7 tahun penjara yang keduanya terlibat dalam kasus pencabulan anak." Ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, berawal dari tersangka M menjemput korban yang berdomisili di Jalan Pukat untuk datang ke rumah tersangka J yang berada di Komplek Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (6/5/2020) kemarin.
Sesampainya di rumah tersangka J di Komplek Perumahan Cemara Asri, kemudian tersangka J mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan hubungan badan. Namun korban melawan, sehingga tersangka J ini mendorong dan membenturkan kepala Elviana (korban) ke dinding hingga pingsan.tersangka lalu menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Lalu tersangka mengambil sebilah pisau dapur dan menusukan di bagian dada kiri dan perut korban ungkapnya.
Lalu tersangka J memberitahukan kepada tersangka M kalau dirinya telah membunuh Elviana dan menyuruhnya untuk membeli bensin. Selanjutnya, tersangka M pun membeli 2 botol bensin lalu diserahkan kepada tersangka J yang kemudian digunakan untuk membakar tubuh korban. Kemudian tersangka M menghubungi tersangka TS yang merupakan ibu dari tersangka J untuk datang ke lokasi kejadian.
Begitu tiba di komplek perumahan Cemara Asri, tersangka J dan TS mengangkat tubuh korban ke ruang tengah rumah Lalu tersangka J ini mengambil sebilah parang dari dapur lalu membelah perut korban serta memotong lengan kanan korban. Usai itu, tersangka TS mengambil kardus dan lakban dan memasukkan tubuh korban ke dalam kardus tersebut," ucap Kombes Jhonny eddizon isir.
Selanjutnya, tersangka J ini memesan taksi online, rencananya ingin membawa kardus tersebut ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam. Namun, niat tersangka itu batal lantaran kardusnya tersobek dan darah menetes berceceran di lantai yang kemudian dibersihkan/dipel oleh tersangka TS.
''Tersangka J dan TS sempat mengintimidasi tersangka M agar mau mengakui kalau dirinya yang telah melakukan pembunuhan tersebut dan menulis pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat anti nyamuk untuk menyakinkan bahwa kejadian tersebut adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain,'' katanya.
Ditambahkan Kapolrestabes Medan mengatakan, "Terungkapnya kasus ini sekira pukul 17.00 WIB, dimana ibu tersangka M pergi ke rumah korban untuk memberitahukan kepada ibu korban. Lalu sekira pukul 17.00 Wib, Personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan datang ke lokasi kejadian dan mengamankan TKP, jasad korban, saksi dan barang bukti tersebut.
''Akibat perbuatannya tersangka J dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHPidana. Sedangkan untuk TS dan M dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55,56 KUHPidana.'' pungkasnya. Saat ini ketiga tersangka diperiksa secara intensif di Polrestabes Medan. (Is).
Posting Komentar