LASSERNEWS COM - Medan, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Awal Agustus 2020.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika langsung di pimpin Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8).
Dari Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan dibuang ke selokan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang," katanya.
MP Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut membuktikan Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.
"Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan Insan Pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama," ucapnya.
(Ismal).
Posting Komentar