LASSERNEWS COM - Medan, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu membakar barang bukti 358 kilogram ganja kering senilai Rp1,7 milyar di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).
Ganja kering tersebut hasil tangkapan pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Mei 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Petisah.
Dalam pengungkapan kasus ganja tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berinisial SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan berinisial MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Petisah.
"Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti ganja enam kotak kardus berisi 114 bal seberat 118 kilogram dan 240 bungkus seberat 240 kilogram ganja kering siap edar," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK MH didampingi Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma.
(Ismal).
Posting Komentar